PTUN DI TENGAH ARUS DEMOKRATISASI (Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PTUN)
Abstract
Negara indonesia merupakan negara hukum, pada dasarnya negara hukum memiliki beberapa elemen penting diantaranya ada perlindungan hak asasi manusia, pemerintahan berdasarkan undang-undang, pembagian kekuasaan, serta peradilan tata usaha negara. Maka dengan adanya elemen-elemen tersebut terkusus pada peradilan tata usaha negara, peradilan ini merupakan salah satu lembaga peradilan penting yang harus ada pada suatu negara dengan adanya lembaga peradilan ini tujuannya untuk menyelesaikan segala sengketa yang timbul karena tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga negara. Ditengah adanya arus Demokratisasi Peradilan Tata Usaha Negara, pada mulanya pernah mengalami keadaan ditengah keterasingan publik artinya lembaga ini masi banyak belum dikenal dikalangan masyarakat, bahkan kebanyakan masyarakat belum mengetahui fungsi serta peran dari adanya lembaga pengadilan ini. Maka dari itu sangat diperlukan bagi lembaga peradilan tersebut untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi dan peran PTUN. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan tujuan agar menemukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum dengan tujuan agar bisa menjawab dari adanya sengketa ataupun isu-isu hukum yang bertebaran di masyarakat.
References
Abdullah. (t.t.). op. Cip.
Asshiddiqie, J. (2017). Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. Jakart: Sinar Grafika.
Atmosudirdjo, P. (1986). Konstitusi Siviet. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Budiarjo, M. (1977). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Harahap, Z. (2008). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Marbun. (1997). Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Martitah. (2018). PTUN dalam optik Undang-undang Administrasi Pemerintahan. BPFH UNNES.
Masriani, Y. T. (2004). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafiaka.
Mawardi, Irvan. (2016). Paradigma Baru PTUN, Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi. Yogyakarta: Thafa Media.
Muhammad, T. A. (2004). Negara Hukum, Suatu Studi tentang prinsip-prinsip yang dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Kencana.
Sidharta, A. (2004). Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, dalam Rule of law. Jakarta: Jurnal Hukum Jentera.
Von Schmid, J. J. (1988). Pemeikiran tentang Negara dan Hukum. Jakarta:Pembangunan.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press
Lukman Santoso. (2016). Negara Hukum dan Demokrasi: pasang surut negara hukum indonesia pasca reformasi. Ponorogo: IAIN Po Press