EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGAWAS PEMILU TERHADAP PENANGANAN PELANGGARAN KAMPANYE DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2020 (Studi di Bawaslu Kabupaten Sambas)

  • Nelsy Yendra INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • Hatoli Hatoli INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • Wiwin Guanti INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
Keywords: Efektivitas, Efisiensi, Badan Pengawas Pemilu, Penanganan Pelanggaran Kampanye, Pemilihan Kepala Daerah.

Abstract

Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten Sambas dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tentu sangat penting. Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sambas dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Meskipun berhasil dilaksanakan, masih terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan data penanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sambas mendapatkan 7 (tujuh) laporan pelanggaran pemilihan dan 6 (enam) temuan pelanggaran pemilihan, sehingga jumlah laporan dan temuan menjadi 13 kasus yang ditangani. Dari keterangan 13 pelanggaran itu menampilkan bahwa ada 6 kasus pelanggaran yang dihentikan sehingga terlapor tidak dijatuhi sanksi, termasuk kasus yang dilaporkan oleh masyarakat terkait pelanggaran kampanye.

Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana efektivitas dan efisiensi tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Sambas dalam penanganan pelanggaran Kampanye pada Pilkada Serentak 2020 dan apa saja faktor pendukung serta faktor penghambat dalam penanganan pelanggaran Kampanye pada Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sambas.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kampanye dalam Pilkada dan kondisi fakta-fakta yang ditemukan di lapangan yaitu di Bawaslu Kabupaten Sambas melalui teknik wawancara dan observasi untuk memperoleh data dan informasi.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sambas dalam melakukan penanganan pelanggaran kampanye pada Pilkada Serentak 2020 sudah efektif, dilihat dari keberhasilan tujuan penanganan pelanggaran, yaitu terselesaikannya semua kasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sambas masih belum dapat dikatakan efisien karena beberapa faktor penghambat seperti terbatasnya kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran, waktu penanganan pelanggaran yang singkat, kapabilitas SDM yang kurang karena tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, sarana dan fasilitas yang belum memadai akibat anggaran yang tidak cukup, serta bertambahnya jenis pelanggaran baru dalam tahapan kampanye yaitu pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

References

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sambas. 2021. “Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas 2020”.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sambas. 2021. “Laporan Akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas 2020”.
Dedi. 2020. “Hasil Pleno KPU Sambas Satono Rofi Raup 85830 Suara.” antaranews.com, Desember 2020, https://www.antaranews.com/ 1900040/hasil-pleno-kpu-sambas-satono-rofi-raup-85830-suara.
............ 2020. “Bawaslu Terima Laporan Dugaan Dua Pelanggaran Petahana Sambas.” kalbar.antaranews.com, September 2020, https://kalbar.antaranews.com/berita/ 439293/bawaslu-terima-laporan-dugaan-dua-pelanggaran-petahana-sambas
Hidayat, Arief. 2010. Bernegara Itu Tidak Mudah: Dalam Perspektif Politik dan Hukum. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,
Irfansyah, dkk. 2022. “Pro Kontra Pembatasan Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pasca Penetapan Hasil Perolehan Suara Secara Nasional.” Artikel, Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Ke-II.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas Nomor: 135/PP.01.2-Kpt/6101/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kabupaten Sambas Nomor 94/PP.06.2-Kpt/6101/KPU-Kab/X/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020.
Kompas TV Pontianak. 2020. “Seorang Warga Sambas Melaporkan Bawaslu Sambas Terkait Penghentian Penanganan Pelanggaran Pilkada.” www.kompas.tv, Desember 2020, https://www.kompas.tv/ article/127853/seorang-warga-sambas-melaporkan-bawaslu-sambas -terkait-penghentian-penanganan-pelanggaran-pilkada
Ristyawati, Aprista. 2020. “Efektivitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Darurat COVID-19 di Indonesia.” Jurnal Crepido Vol. 2, No. 2.
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1112 (2020).
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1068 (2020).
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182 (2017).
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130 (2016).
Soekanto, Soerjono. 2018. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: Rajawali Pers.
Wawancara. Amirudin sebagai Pelapor Kasus Pelanggaran Kampanye pada Pilkada 2020 di Kabupaten Sambas, tanggal 7 April, 2022.
................... Atbah Romin Suhaili sebagai Terlapor Kasus Pelanggaran Kampanye pada Pilkada 2020 di Kabupaten Sambas, tanggal 31 Mei, 2022.
…............... Ekus Hendratno sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sambas, tanggal 14 April, 2022.
…............... Ikhlas sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, tanggal 14 April, 2022.
…............... Martono sebagai Komisioner KPU Kabupaten Sambas, tanggal 27 Mei, 2022.
…................ Mustadi sebagai Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, serta Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sambas, tanggal 24 Mei, 2022.
…................. Oki Afriansyah sebagai Staf Pelaksana Non PNS Bawaslu Kabupaten Sambas, tanggal 14 April, 2022.
….................. Yesi Mayasanti sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sambas, tanggal 24 Mei, 2022.
Published
2023-04-18
How to Cite
Yendra, N., Hatoli, H., & Guanti, W. (2023). EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGAWAS PEMILU TERHADAP PENANGANAN PELANGGARAN KAMPANYE DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2020 (Studi di Bawaslu Kabupaten Sambas). Lunggi Journal, 1(2), 133-150. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/1869