TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AL-QARD PADA PELAKSANAAN ARISAN KURBAN DI DUSUN SAJINGAN KECIL DESA SEMANGA KECAMATAN SEJANGKUNG

  • Amzah Amzah INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • Reza Akbar INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • Mayang Rosana INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • Yuman Firmansyah INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
Keywords: Hukum Islam, Pelaksanaan Arisan, Kurban Sapi

Abstract

Kurban merupakan salah satu cara guna mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan dalam waktu tertentu yaitu pada hari-hari tasyriq tanggal 10,11 dan 12 Dzulhijah. Bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Dengan demikian segala peraturannya telah diatur oleh hukum syara’, binatang yang disembelih berupa kambing dan sapi, kambing untuk satu orang dan sapi untuk tujuh orang,dalam pelaksanaan ibadah kurban di Dusun Sajingan Kecil Desa Semanga Kecamatan Sejangkung menggunakan sistem arisan. Arisan kurban tersebut berjumlah 5 kelompok 7 orang disetiap kelompoknya,setiap perbulan akan menyetorkan uang sebesar Rp. 200.000 setiap anggota. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan observasi, dokumentasi, wawancara. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung dari narasumber asli sedangkan data sekunder yang diperoleh dari sumber-sumber yang telah ada seperti dari perpustakaan, dan penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan arisan kurban di Dusun Sajingan Kecil Desa Semanga Berkurban adalah salah satu perintah dalam agama islam untuk setiap muslim, berkurban di wajibkan bagi setiap muslim yang dianggap mampu secara keuangan. Seperti dalam arisan yang dilaksanakan oleah masyarakat Dusun Sajingan keil Desa Semanga Kecamatan Sejangkung, masyarakat disana begitu bersemangat untuk berkurban, walaupun sebagaian dari masyarkat yang berkurban tidak bisa berkurban dengan menambung sendiri, masyarakat mempunyai cara agar bisa berkurban yaitu dengan mengadakan arisan kurban sapi. Dalam arisan kurban sapi tersebut banyak maysarakat yang ikut dan bersemangat agar bisa berkurban, pada arisan tersebut terdiri dari Ketua, bendaraha dan anggota

References

Afandi, Muhammad Nazarudin Pandangan Hukum Islam Terhadap Bekurban, Jurnal Kajian Syariah Dan Masyarakat Vol. 22, No.18 (2018).

Ahmad Jayadi, Pengantar Ibadah Kurban Dalam Islam, Bandung: Cahaya, 2008.

Al-Fandi, Haryanto. 2011. Etika Bermuamalah Berdasarkan Alquran dan Sunnah, Jakarta: Amzah.

Ali, Mohammad Daud hukum kurban dalam Islam, Jakarta: UI-Press, 2017.

Al-jabari, Abdul Muta’al. 2013. Cara Berkurban,alih bahasa Ainul Haris, cet.I, Jakarta:Gema Insani Press.

Basyir, Ahmad Azhar. 2012. Azas-Azas Muamalat, Yogyakarta: UUI,

Departemen Agama RI. 2004. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV Penerbit Jumanatul AliArt.

Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis Jakarta: Kencana,

Irawan. 2007. Rahmat Islam Aktual : fiqih Islam , cet.IX, Bandung: Mizan,

Jayusman , Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Kurban, Jurnal Ilmu Keagamaan , Jilid 5.

Karim, Adiwarman. Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Matdawan, M. Noor. 2008. Pengantar Ibadah Praktis, Yogyakarta: Kota Kembang.

Muslich, Ahmad Wardi. 2013. Fiqh Muamalat, Jakarta: Hamzah.

Rahmat, Jaluludin. 2007. Islam Aktual: Refleksi Sosial Seseorang Cendekiawan Muslim, cet.IX, Bandung: Mizan.

SyafeI, Rahmat. 2001. Fiqih Muamalah, Bandung: Pusaka Setia.

Wiroso. 2005. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, Jakarta: PT. Grasindo,
Https://www.kompasiana.com/anianicajanuarti/54f6de7ca33311c65c 8b4afa/arisan-dalam-kaca-mata-syariah-halal-atau-haram-dan-bagaimanaarisan-yang-dilakukan-secara-syariah/ diakses pada tanggal 24 Oktober 2018 pukul 22.12 WIB.

Wawancara, Almizan. Sistem Arisan Kurban di Desa Semanga, tanggal 23 februari 2022.

Wawancara, Siti Hartinah. Pengurus Arisan Kurban Dusun Sajingan Kecil 4 April 2022.
Published
2023-05-09
How to Cite
Amzah, A., Akbar, R., Rosana, M., & Firmansyah, Y. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AL-QARD PADA PELAKSANAAN ARISAN KURBAN DI DUSUN SAJINGAN KECIL DESA SEMANGA KECAMATAN SEJANGKUNG. Lunggi Journal, 1(2), 151-165. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/1901