PERAN PEMERINTAN DESA DALAM MENGATASI AKIBAT MINUMAN BERALKOHOL DI DESA SEMANGA KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS

Kajian Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No 2 Tahun 2004 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

  • Rita Rita INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
Keywords: Pemerintahan Desa, Minuman Beralkhol, Peraturan Daerah

Abstract

Seiring dengan meningkatnya jumblah pelanggaran dan masalah Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat akhir-akhir ini menjadi yang sangat menggangu, hal ini lebih dominan disebabkan atas salah satunya adalah konsumsi minuman keras yang berlebihan, pemerintah dinilai kurang cepat dan tanggap dalam mengurangi peredaran minuman keras ini, terlebih khusus untuk pemerintah desa semanga, kecamatan Sejangkung yang seakan-akan membiarkan peredaran minuman keras di masyarakat. Peredaran minuman beralkohol di Desa Semanga Kecamatan Sejangkung masih marak terjadi. Sementara Peraturan Daerah No 2 Tahun 2004 Tentang Larangan Pengawasan, Penerbitan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol telah diatur. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran pemerintah desa dalam mengatasi akibat minuman beralkohol di Desa Semanga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas dan bagaiaman penerapan Perda No 2 Tahun 2004 Tentang Larangan Pengawasan, Penerbitan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Desa Semanga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Sosiologis empiris pengkajian sebuah fenomena dan fakta terhadap perilaku masyarakat yang terjadi di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: 1). Peran pemerintah desa dalam mengatasi pelanggaran minuman keras adalah, memberikan himbuan serta ajakan kepada warga desa untuk mengurangi bahkan tidak mengkonsumsi minuman keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pembuatan peraturan desa, menindak oknum atau mencabut izin penjualam minuman keras dan berkoordinasi dengan pihak polisi. 2). Penerapan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2004 tentang larangan pengawasan, peredaran, penertiban dan peredaran minuman berakohol di Desa Semanga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas adalah tidak membuat onar atau masalah, Kepala daerah dapat memberikan Dispensasi kepada masyarakat untuk membuat minuman beralkohol jenis tertentu untuk kepentingan ritual adat pada acara-acara tertentu, peduli terhadap peraturan daerah dan menjaga nama baik

References

Ahmadi, Abu. 1982. Psikologi Sosial. Surabaya: Bina Ilmu.
Anangsyah. 2000. Pengaruh Minuman Keras Terhadap Remaja. Bandung: Pranata Sosial.
Dirdjosisworo, Seojono. 1987. Paparan Hukum dan Kriminolog. Bandung: Remaja Karya
Hartati. 2010. Bahaya Alkohol. Jakarta: Elek Media Komputer.
Harton. 2009. Peran Pemerintah Desa. Jakarta: Balai Indah.
---------. 2009. Konsep Sosiologi. Bandung: Balai Indah.
Jamaludin. 2015. Sosiologi Perdesaan. Bandung: Pustaka Setia.
Mawaldi. 2014. Izin Jual Minuman Keras. Bandung: Balai Indah.
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Lihat Pasal 1.
Seokanto. 2012. Peranan Sosiologi. Bandung: Balai Pustaka.
-----------. 2002. Teori Peran. Jakarta: Bumi Aksara.
Published
2023-05-09
How to Cite
Rita, R. (2023). PERAN PEMERINTAN DESA DALAM MENGATASI AKIBAT MINUMAN BERALKOHOL DI DESA SEMANGA KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS: Kajian Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No 2 Tahun 2004 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Lunggi Journal, 1(2), 166-175. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/1902