TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK BAGI HASIL PADA AKAD SYIRKAH USAHA PEMELIHARAAN AYAM BROILER DI DESA GALING KECAMATAN GALING

  • CICI INDRIANI INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • ZARUL ARIFIN INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • NILHAKIM NILHAKIM INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • ASMAN ASMAN INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
Keywords: Tinjauan Hukum Islam, Praktik Bagi Hasil, Akad Syirkah

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan penelitian yang bersifat field research (penelitian lapangan), Pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian kali ini ialah pendekatan sosiologis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian keuntungan pada kerjasama antara pemilik dan pengelola usaha pemeliharaan ayam di Desa Galing telah di tuangkan dalam kontrak tertulis atas kesepakatan kedua belah pihak. Dalam kerjasama ini yang menjadi keuntungan bagi para pihak adalah selisih dari harga pemilik dengan harga pasar. Jika harga dari pihak pemilik Rp.27.000 dan harga pasarnya adalah Rp.32.000, maka yang menjadi keuntungan bagi pihak pemilik modal adalah Rp.5000, pihak pemilik modal akan mendapatkan keuntungan dari modal yang dikeluarkan seperti bibit, pakan, obat -obatan dan vaksin yang merupakan piutang bagi pihak pengelola, sedangkan yang menjadi keuntungan bagi pihak pengelola adalah dari hasil penjualan ayam sesuai dengan harga dari pihak pemilik. Sistem bagi hasil yang dipraktikan pada kerjasama antara pemilik modal dan pengelola di Desa Galing Kecamatan Galing yang melakukan akad kerjasama belum sepenuhnya sesuai dengan konsep syirkah

References

Al-Wajiz Abdul. Azim Bin Badawi Al-Khalafi. 2006. Ensiklopedi Fiqih Dalam Al-Qur’an As-Sunnah As-Shahih. Jakarta: Pustaka As-Sunnah.
Azza, Mudaimullah. 2013. Metodologi Fiqih Muamalah. Kediri: Lirboyo Press, 2013.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah.
Djamil, Fathurahman. 2013. Hukum Ekonomi Islam Sejarah, Teori dan Konsep (Jakarta: Sinar Grafika.
Hasan Ali. 2009. Manajemen Bisnis Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hasanuddin, Maulana. 2012. Perkembangan Akad Musyarakah. Jakarta: Prenada Media Group.
Nawawi, Ismail. 2010. Fiqih Mu’amalah Hukum Ekonomi, Bisnis dan Sosial. Surabaya:Putra Media Nusantara.
Sholahuddin M. 2007. Asas-asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. 2017. Perspektif Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R & D. Bandung, Penerbit Alfabeta.
Udovitch Abraham L. 2008. Kerjasama Syari’ah dan Bagi Untung Rugi dalam Sejarah Islam Abad Pertengahan: Teori dan Penerapannya. Kediri: Qubah, 2008.
Wawancara , Harmoko & Jumadi. 2022. sebagai pihak pemelihara pada pukul 16.25 wib 3 April 2022.
Wawancara, Mirhan sebagai pihak pemelihara,pukul 14.28 wib 2 April 2022.
Yustanto Muhammad Ismail. 2002. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Published
2023-05-31
How to Cite
INDRIANI, C., ARIFIN, Z., NILHAKIM, N., & ASMAN, A. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK BAGI HASIL PADA AKAD SYIRKAH USAHA PEMELIHARAAN AYAM BROILER DI DESA GALING KECAMATAN GALING. Lunggi Journal, 1(2), 236-250. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/2000