TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PELAKSANAAN SISTEM UPAH LEMBUR DI ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG SAMBAS

  • ADI TRIA PUTRA INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • ASMAN ASMAN INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • ZAINAL AMALUDDIN INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
Keywords: Upah, Lembur, Adira, Sambas

Abstract

Dalam sistem kerja karyawan Adira Sambas yang berjumlah 50 orang dan terbagi dalam beberapa divisi serta memiliki waktu kerja yang berbeda sesuai yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Karyawan di Adira Dinamika Multi Finance Sambas bekerja melebihi waktu kerja untuk menyelesaikan target perusahaan tanpa adanya upah lembur. Namun pada praktik yang terjadi di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas di mana pada saat pekerjaan menumpuk, maka pihak manajemen Adira menuntut waktu penyelesaiannya dengan waktu dekat atau cepat. Kemudian di sini pihak manajemen  menambahkan jam kerja atau lembur yang mana sebelumnya para karyawan bekerja 8 jam/hari menjadi 10 jam atau lebih, guna untuk mempercepat waktu penyelesaian pekerjaan tersebut. Setelah para karyawan melakukan kerja lembur atau melebihi ketentuan jam kerja pada biasanya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pelaksanaan sistem upah lembur di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas Bagaimana menurut Hukum Islam tentang pelaksanaan sistem upah lembur di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bersifat lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dalam konteks lapangan yang benar-benar terjadi terhadap sistem upah lembur di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas. Sedangkan pendekatan penelitiannya adalah pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka ditarik benang merah sebagai berikut: Pelaksanaan sistem upah lembur di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas sistem perjam bagi yang berada di bagian kantor, sedangkan bagian dilapangan ada dua sistem collector. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 88) ditegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemberian upah lembur tersebut antara operation, administrasi, dan collector serta marketing dilapangan. Menurut Hukum Islam tentang pelaksanaan sistem upah lembur di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas disesuaikan dengan kinerja yang dilakukan karyawan dan akan di bayarkan sesuai dengan jam pekerja dilapangan jika adanya lembur. Penerapan sistem upah lembur di perusahaan ini mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bagi para karyawan. Hal ini sesuai dengan konsep upah yang setara menurut perspektif Hukum Islam.

References

Azwar, S., 1995. Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bungin, B., 2021. Metodologi Penelitian Sosial, Surabaya: Airlangga University Press.
Fahruddin, 1992. Mencari Kurnia Allah, Jakarta: Rineka Cipta.
Hajar, A.-H.I., 1995. Terjemah Bulughul Maram (Ibnu Hajar Al-Asqalani), Jakarta: Pustaka Amani.
Huda, N., 2008. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis, Jakarta: Prenadamedia Group.
Majah, I., 2005. Sunan Ibnu Majah Kairo., al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani.
Mujahidin, A., 2014. Ekonomi Islam 2, Pekanbaru: Al-Mujtahadah Press.
Muslich, A.W., 2010. Fiqih Muamalat, Jakarta: Bumi Aksara.
Paramita, N.P., 2017. Analisis Ekonomi Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Pemeliharaan Kambing Pada Masyarakat Muslim, Surabaya: Tiga Perss.
Pasal 4 Kepmenakertrans No. Kep.102/MEN/VI Tahun 2004. Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Penulis, T., 2021. Pedoman Karya Tulis Ilmiah Fakultas Syariah, Bengkulu: El-Markazi.
Salim, M.A., 1999. Etika Investasi Negara : Perspektif Etika Politik Ibnu Taimiyah, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Soepomo, I., 2005. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Djambatan.
Uwiyono, A., 2018. Asas-Asas Hukum Perburuhan, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 91 tentang Ketenagakerjaan
Profile Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas.
Wawancara dengan Eko Kusmaryanto Saputra (Kepala Satelit Adira Multi Finance Cabang Sambas), Sambas, 23 April 2023.
Wawancara dengan Melisa, (Admin Satelit Adira Multi Finance Cabang Sambas), Sambas, 24 April 2023.
Wawancara dengan Melta Aprilianti, (Admin Satelit Adira Multi Finance Cabang Sambas), Sambas, 24 April 2023.
Wawancara dengan Rian Dinata (ARH Satelit Adira Multi Finance Cabang Sambas), Sambas, 23 April 2023.
Wawancara dengan Surya, (NDS Satelit Adira Multi Finance Cabang Sambas), Sambas, 24 April 2023.
Wawancara dengan Wawan Kurniawan, (Marketing Satelit Adira Multi Finance Cabang Sambas), Sambas, 24 April 2023.
Wawancara dengan Yance (ARH Satelit Adira Multi Finance Cabang Sambas), Sambas, 23 April 2023.
Published
2023-07-18
How to Cite
TRIA PUTRA, A., ASMAN, A., & AMALUDDIN, Z. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PELAKSANAAN SISTEM UPAH LEMBUR DI ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG SAMBAS . Lunggi Journal, 1(3), 316-331. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/2203