ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA TENTANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK

(Studi Perkara Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk)

  • ENI MUKERJI INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • TAMRIN MUCHSIN INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • NILHAKIM NILHAKIM INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
Keywords: PTUN, Informasi, Putusan, Implikasi

Abstract

Hak untuk memperoleh informasi termasuk dalam hak asasi manusia yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Namun sering kali terjadi sengketa antara pemerintah atau badan publik sebagai pengelola informasi dengan masyarakat sebagai pencari informasi. Sehingga sengketa tersebut akhirnya sampai di Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun pada dasarnya subjek hukum yang bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara adalah para pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi. Seperti yang tercantum dalam Putusan Nomor 17/G/KI/2020/PTUN/Ptk.terkait bagaimana suatu informasi dapat dikatakan sebagai informasi yang terbuka atau sebaliknya sebagai informasi yang dikecualikan guna memenuhi permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun fokus masalah dari penelitian ini yaitu: bagaimana analisis yuridis Putusan Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk dan bagaimana implikasi hukum yang ditimbulkan dari Putusan Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif bersifat library research dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini digunakan untuk menganalisis salinan Putusan Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk. Selain itu, jenis penelitian ini juga digunakan untuk mengetahui implikasi hukum yang ditimbulkan dari Putusan 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk dengan cara observasi dan wawancara yang selanjutnya diberi penafsiran dan kesimpulan. Adapun hasil penelitian yaitu: menyatakan batal atas putusan Komisi Informasi Kalimantan Barat karena informasi yang dimohonkan oleh pemohon informasi merupakan informasi yang dikecualikan yang bersifat rahasia serta tidak boleh di buka kepada publik sehingga permohonan informasi tidak dapat diberikan, dan implikasi hukum yang ditimbulkan berupa mengharuskan termohon informasi untuk tidak memberikan informasi yang dimohonkan serta menghukum pemohon informasi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebagai akibat putusan sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan.

References

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 (2009).
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160 (2009).
Dipopramono, Abdulhamid. 2017. Keterbukaan dan Sengketa Informasi Publik: Panduan Lengkap Memahami Open Government dan Keterbukaan Informasi Publik, serta Praktik Sengketa Informasi Publik. Jakarta: Renebook.
Soepomo, R. 1993. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Jakarta: Prdanya Paramita.
Sastro, Dhoho A. 2010. Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Pelitaraya Selaras.
Subagiyo, Hendri. Anotasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan Indonesia Center For Enviromental Law, 2009.
Triwulan, T dan Ismu Gunadi Wibowo. 2003. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Utomo, Budi. 2013. Hukum Perdata. Yogyakarta: Penerbit Sejahtera.
Published
2023-07-18
How to Cite
MUKERJI, E., MUCHSIN, T., & NILHAKIM, N. (2023). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA TENTANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK: (Studi Perkara Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk). Lunggi Journal, 1(3), 332-342. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/2205