PRAKTIK WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI GETAH KARET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Yuni Yuni INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • Tehedi Tehedi INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • Reza Akbar INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
Keywords: Praktik Wanprestasi, Jual Beli, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktik wanprestasi dan penyelesaiannya terhadap jual beli getah karet, beserta Perspektif Hukum Islam terkait jual beli tersebut di Desa Temapatn Kuala, Kecamatan Galing. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan cara triangulasi, member check dan verifikasi atau kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan, Pertama, Praktik wanprestasi dan penyelesaiannya terhadap jual beli getah karet yang terjadi di Desa Tempapan Kuala, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas yaitu adanya petani karet yang melakukan wanprestasi (ingkar janji), seperti keterlambatan waktu dalam memenuhi prestasi dan bahkan ada petani karet yang tidak memenuhi prestasinya sama sekali, bahkan dilakukan dengan unsur kesengajaan, sehinggga pihak pembeli merasa dirugikan dengan adanya hal tersebut yang dilakukan oleh petani karet, dimana kesepakatan di awal yang dibuat ke dua belah pihak yang berakad, tidak dijalankan seperti halnya perjanjian yang sudah disepakati. Kedua, Jual beli yang dilakukan seperti ini menurut persfektif hukum Islam ialah tidak dibenarkan dalam Islam, karena kegiatan muamalahnya bertantangan dengan syara’. dalam pelaksanaanya adanya yang merasa dirugikan seperti ada unsur kesengajaan dari pihak petani karet melakukan (wanprestasi) ingkar janji kepada pihak pembeli karet. Ketiga, Penyelesaian dalam jual beli getah karet mengunakan prinsip perdamaian, musyawarah  antara petani karet dan pembeli karet dan tidak ada orang penegah atau (wasit) dalam menyelesaikan masalah ini, dan hanya diselesai kan antara petani karet dan pembeli karet dengan cara pembeli karet memaklumi kejadian tersebut dan juga memberikan pilihan kepada petani karet untuk tetap berlangganan atau tidak, dan memberikan masukan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. jadi prinsip-prinsip perdamaian seperti ini seharusnya selalu dipertahankan, diterapkan, karena dalam islam kita sangat dianjurkan untuk melakukan perdamaian

References

Ahmad Azhar Basyir. 2000. Asas-asas Hukum Muamalah. Edisi Revisi.Yogyakarta: UII Press

Aji Damanhuri. 2010. Metodologi Penelitian Muamalah. Ponorogo: STAIN Po Press

Arsif Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tempapan Kuala 2019-2025.

Heri Sudarsono. 2007. Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar .Yogyakarta: Ekonisia

Kartika Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2004.Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, cet. Ke-1. Jakarta: Raja Grapindo Persada

Kementrian Agama RI. 2015. Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid .Jawa Barat: Sygma Creative Media Corp

M. Ali Hasan. 2003. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam – Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

M. Quraish Shihab.2002. Tafsir Almishbah: Pesan Kesan dan Keserasian,. Jakarta: Lentera Hati

Muhammad Ali Hasan.2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam Fiqh Muamalah.edisi ke 1, cet ke-1 ,Jakarta: Raja Grapindo Persada

Qomarul Huda. 2011. Fiqh Muamalah .Yogyakarta: Teras.

R. Subekti dan r. Tjitrosudibjo. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . jakarta pradya paramita

Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Jilid 12 Terj. H. Kamaluddin. A. Marzuki, Bandung: Al-Ma‟arif

Dina (Masyarakat Tempapan Kuala), Wawancara Selaku Petani Karet, 24 juni 2020, jam 10.48-11.00 WIB

Kardiman, ( MasyarakatTempapan Kuala),Wawancara Selaku Petani Karet, 24 Juni 2020, jam 11.00¬-11.30 WIB.

Kassim (Masyarakat Tempapan Kuala), Wawancara Selaku Petani Karet, 25 juni 2020, jam 09.00-09.15 WIB.

Nonong (Masyarakat Tempapan Kuala), Wawancara Selaku Petani Karet, 25 juni 2020, jam 09.30-09.45 WIB.

Neneng (Masyarakat Tempapan Kuala), Wawancara Selaku Petani Karet, 26 juni 2020, jam 14.00-14.30 WIB.

Adan, (Masyarakat DesaTempapan Kuala), Wawancara Selaku Pembeli Getah Karet, 26 Juni 2020, jam 14.40¬-15.00 WIB.

Erwin, (Masyarakat DesaTempapan Kuala), Wawancara Selaku Pembeli Getah Karet, 27 Juni 2020, jam 14.20-14.40 WIB.

Junita (Masyarakat DesaTempapan Kuala), Wawancara Selaku Pembeli Getah Karet, 27 Juni 2020, jam 15.00-15.30 WIB.
Published
2023-10-10
How to Cite
Yuni, Y., Tehedi, T., & Akbar, R. (2023). PRAKTIK WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI GETAH KARET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Lunggi Journal, 1(4), 509-525. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/2428