STATUS KEPEMILIKAN TANAH EKS DINAS PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT DI DESA PASAR MELAYU KECAMATAN SAMBAS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR

  • Bagus Setiawan Hadi Wijaya INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • Zarul Arifin INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
  • Hasiah Hasiah INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS
Keywords: Status Tanah, Desa Pasar Melayu, PP Nomor 20 Tahun 2021

Abstract

Tanah terlantar adalah tanah yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan. Tanah terlantar berada di Desa Pasar Melayu Sambas yang memiliki lebar 12 m dengan panjang 60 m. Tanah tersebut terlantar selama kurang lebih 17 tahun. Tanah tersebut terlantar dikarenakan pada waktu itu tanah tersebut dibangun sebuah bangunan namun terbakar bersama surat-surat, sehingga sampai sekarang tanah tersebut tidak di perhatikan dalam artian terlantar. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana status tanah Eks Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat di Desa Pasar Melayu Sambas dan apa faktor yang mempengaruhi Tanah Terlantar Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat yang ada di Desa Pasar Melayu Kecamatan Sambas tersebut. Selain itu, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan konteks melalui pengumpul data dari lapangan serta berinteraksi secara langsung dengan para informan dan Pendekatan Normatif Empiris. Sumber data penelitian utama yaitu Informan yang terdiri dari pihak Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua RT serta PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan  dan Tanah Terlantar. Tidak hanya itu,teknik analisis data berupa Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dapat disimpulkan bahwa, Pertama, bahwa berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah terlantar maka status tanah di Desa Pasar Melayu merupakan tanah yang terlantar yang harus ditertibkan dan secara lansung dapat dikuasai oleh Negara menjadi Aset Bank Tanah /TCUN, Kedua, Faktor yang menyebabkan tanah tersebut terlantar adalah kebakaran yang terjadi pada bangunan di atas tanah tersebut sehingga dari pasca kebakaran tanah tesebut terbengkalai selama kurang lebih 17 tahun dan faktor lain yaitu dari pihak pemerintah yang dengan sengaja tidak mempergunakan tanah tersebut.

References

Anggito, Albi dan Johan Setiawan. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Jawa Barat: CV. Jejak.
Creswell, John W. (2014). Research Design; Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed, Penerjemah, Achmad Fawaid. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Denkin, Norman K. (2007). Metodelogi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Harsono, Boedi. (2003). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, edisi revisi. Jakarta: Djambatan.
Parlindungan, AP. (1998). Komentar Undang-undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.
S.W, Maria dan Sumardjono. (2001). Kebijakan Tanah: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: cetakan 1 Kompas.
Sarwono, Jonathan. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soekanto, Soerjono. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press.
Subagyo, Joko. (2004). Metode Penelitian dalam teori dan Praktek. Jakarta; Rineka Cipta.
Suharso dan Ana Retnoningsih. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya.
Sutiyo, Sandu dan M. Ali Sodik. (2015). Dasar Metodelogi Penelitian. Yogayakrta: Literasi Media Publishing.
Tim Penyusun. (2021). Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas. Bengkulu: El-Markazi.
Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah yang Berasal Dari Reklamasi Pantai. Mimbar Hukum, Vol. 2(No.2) tahun 2015
Sarjita. Makalah Kajian Yuridis Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. makalah disampaikan pada diskusi implementasi PP no.11 dan No. 13 / 2010. Sleman.
Supriyanto. Kriteria Tanah Terlantar Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum.
Perhatikan Pasal 1 butir 2 Peraturan Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu Hak Atas Tanah
Hasil Survei di Desa Pasar Melayu Pada Hari Kamis 09 Februari 2023 Pukul 09.30 WIB
Published
2023-10-10
How to Cite
Setiawan Hadi Wijaya , B., Arifin, Z., & Hasiah, H. (2023). STATUS KEPEMILIKAN TANAH EKS DINAS PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT DI DESA PASAR MELAYU KECAMATAN SAMBAS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR. Lunggi Journal, 1(4), 558-570. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/2431