PERAN KEPENGURUSAN TERHADAP PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA PERSPEKTIF PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN BADAN USAHA MILIK DESA

Studi di Desa Nibung Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas

  • Rengga Anggara Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Hasiah Hasiah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Azmi Azmi Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Peran, BUMDes, Peraturan Bupati Sambas

Abstract

Otonomi daerah merupakan bentuk sistem politik dari otoritarian sentralistik menjadi demokratis desentralistik. Otonomi daerah memiliki cita-cita besar yaitu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, peningkatan pendapatanDesa melalui Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini merupakan salah satu alternatif yang diharapkan mampu mendorong kehidupan ekonomi di perdesaan. Dan mengkaji pandangan dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2018. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Desa Nibung dalam mengenai sistem peran kepengurusan BUMDes Nibung yaitu penasihat sudah menjalankan khususnya pada pasal 16 ayat (1) dalam Perbub, tetapi tidak menjalankan secara maksimal dalam upaya memelihara BUMDes sebagaimana dalam pasal 16 ayat (2) sehingga BUMDes Nibung tidak berjalan maksimal sebagaimana mestinya, Pengawas BUMDes Nibung tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan pasal 19 ayat (2) namun telah menjalankan perannya pada pasal 1 dan 3 seperti yang sudah di uraikan. Pelaksana Operasional BUMDes di Desa Nibung dalam perannya belum memenuhi kriteria yang disebut sebagai indikator peran berdasarkan analisis. BUMDes di Desa Nibung masih terlihat pasif dalam menjalankan perannya dapat dibuktikan kurang aktifnya dalam melakukan pemasaran produk-produk dari BUMDes dan masih perlu memperbaiki pengelolaan sudah BUMDes, kurang nya koordinasi dengan suatu keanggotanya untuk lebih memaksimalkan perannya lagi dalam setiap tahapan-tahapan pembentukan sebuah BUMDes tersebut, mulai dari tahapan. Kemudian, faktor pendukungnya yaitu sudah berbadan hukum, sudah mendapatkan izin menebang kayu, bahan mudah didapat. Sedangkan faktor penghambat yaitu kesejehteraan karyawan tidak terpenuhi, disebabkan upah yang minim, kurangnya kordinasi dan sosialisasi, SDM yang kurang dari masyarakat, dan banyak masih masyarakat yang memilih produk lain

References

Ambar Teguh Sulistiyani.(2020).Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan, Yogyakarta: Anggota IKAPI DIY.

Abdul Rahman Suleman, dkk,(2020). BUMDes Menuju Optimalisasi Ekonomi Desa, Jakarta : Yayasan Kita Menulis.

AM. Kadarah, Jusuf Udaya.(2019) Pengantar Ilmu Manajemen, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Amelia sri Kusuma Dewi.(2019).“Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Pades) serta menumbuhkan Perekonomian Desa,” Journal Of Rural Development, Volume No.1 februari.

Amri Marjali, dkk,(2017). Pengelolaan Lingkungan Sosial. (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Herry Kamaroesid,(2018). Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan BUMDes, Jakarta : Mitra Wacana media.

Marimin,(2019). Teori dan Aplikasi sistem pakar dalam teknologi Manajemen, Bogor : IPB Press.

M. Ali Zasri,(2017). Dasar-Dasar Manajemen, Pekanbaru : Suska Press.

M. Zaini Harfi,(2020).“Politik Hukum Pembentukan Desa Menurut Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” Jurnal IUS: Vol. IV, No.3.

Melayu S.P Hasibuan,(2016). MANAJEMEN : Dasar, Jakarta: Bumi Aksara.

Pedoman Umum Progam Pemberdayaan Desa (PPD), Pemerintah Propinsi Riau Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (2018).

Rianto Adi,(2004). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: Graniat.

Rohiat, (2018). Manajemen Sekolah, Teori Dasar dan Praktik, (Bandung: PT Refika Aditama.

Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, “Peraturan Bupati Sambas NO. 33 Tahun 2018 Tentang Kepengurusan BUMDes” No. Berita Daerah Indonesia Tahun 2018 Nomor 33, 2018, lihat Pasal 15.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa,” No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6623 (2021), Lihat Pasal 3.

Sidik, Fajar,(2015). Menggali Potensi Lokal Mewujudkan Kemandirian Desa. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik , journal.ugm Vo. 19 Nomor 2.

Soerjono Soekanto, (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Zulkarnain Ridlwan,(2014). “Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pembangunan Perekonomian Desa,” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 3.
Published
2023-10-11
How to Cite
Anggara, R., Hasiah, H., & Azmi, A. (2023). PERAN KEPENGURUSAN TERHADAP PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA PERSPEKTIF PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN BADAN USAHA MILIK DESA: Studi di Desa Nibung Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Lunggi Journal, 1(4), 626-646. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/2439