FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB HILANGNYA KEWARGANEGARAAN WARGA NEEGARA INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

  • Juliani Juliani Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: hilangnya kewarganegaraan, indonesia, UU No 12 tahun 2006

Abstract

Masalah status kewarganegaraan, di Indonesia banyak yang mengalami kehilangan status kewarganegaraan berdasarkan data Kementerian Luar Negeri. Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri tercatat hanya sebanyak 3.011.202 orang. Padahal jumlah total warga negara Indonesia di luar negeri yang diperkirakan oleh Bank Dunia mencapai 6 juta orang. Perbedaan data tersebut diperkirakan terjadi karena adanya warga Negara Indonesia yang tidak lapor diri secara berkala. Fakor-faktor penyebab hilangnya kewarganegaraan seseorang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia di bab IV terdapat beberapa hal yakni sebagai berikut: kemauan dari diri sendiri, adanya kelalaian dari warga negara, tidak adanya laporan warga negara, tidak adanya pemahaman mengenai hal tersebut, tidak adanya kepedulian, adanya keterpaksaan akibat regulasi, perjalanan dinas tanpa pengetahua presiden, adanya kemauan diri sendiri, tidak lengkap administrasi, adanya diskriminasi, dan adanya pembatalan kewarganegara suatu negara.

References

Femmie Cynthia, Status Kewarganegaraan Ganda Di Indonesia, Jurnal Hukum Adigama, Volume 4 Nomor 2, Desember 2021.

Annisa Medina Sari, Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia: Penyebab Dan Contohnya, (Https://Fahum.Umsu.Ac.Id/Hilang-Kewarganegaraan-Indonesia-Penyebab-Dan-Contohnya/)

Isharyanto, Hukum Kewarganegaraan Republic Indonesia Dnamika pengaturan status hukum kewarganegaraan dalam perspektif perundang-undangan (Yogyakarta:CV Absolut Media, 2016.

Jamilus, Dkk, Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Jakarta: BALITBANGKUMHAM Press, 2021.

Koeniatmanto Soeprawiro, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum, 1996.

Noor M. Aziz, laporan kompendum hukum bidang kewarganegaraan (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum nASIONALkementerian Hukum dan HAM RI 2011.

Supriyadi Arief, Mengurai Kewarganegaraan Ganda (Dual Citizenship) Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Negara Sejahtera (Jurnal Sasi, Vol. 26 No. 4 2020).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia BAB IV.

Widodo Ekayjahjana, Masalah Kewaganegaraan Dan Tidak Kewarganegaraan, (Jurnal Online Jambi).

Yogi Prabowo, Kewarganegaraan dalam Perspektif Keimigrasian (Citizenship In Immigration Perspective) (JLBP: Journal Of Law And Border Protection Are Licensed Under A)
Published
2023-10-17
How to Cite
Juliani, J. (2023). FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB HILANGNYA KEWARGANEGARAAN WARGA NEEGARA INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Lunggi Journal, 1(4), 712-722. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/2449