IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA SEWA BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH PADA PRAKTIK SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Isnawati Isnawati Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Zarul Arifin Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Desi Yuniarti Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Peraturan, Sewa menyewa, Barang Milik Daerah, Sambas

Abstract

Perjanjian sewa dalam hukum Islam disebut ijarah. Pemerintah Kabupaten Sambas menerbitkan sebuah Peraturan Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Pemerintah Daerah. Hal ini menjadi menarik ketika terdapat lahan kosong yang dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk bercocok tanam. peneliti tertarik untuk membahas terkait sistem sewa menyewa barang milik daerah dan akan ditinjau dari sudut pandang Hukum Islam karena peraturan tersebut tidak diikuti dengan eksekusi secara efisien oleh Pemerintah Daerah. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Praktik Sewa Barang Milik Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 58 Tahun 2019 dan Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tatacara Sewa Barang Milik Pemerintah Daerah Pada Praktik Sewa - Menyewa Lahan Pertanian Perspektif Hukum Islam? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan dengan mendeskripsikan hasil penelitian, jenis penelitian ini juga dapat dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum bagaimana efektifitas hukum ini berlaku. Utuk memperoleh data, peneliti menggunakan wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sambas nomor 58 tahun 2019 yang terjadi dapat membantu seseorang mewujudkan keinginannya untuk memiliki lahan meskipun dengan menyewa yaitu dengan menanami lahan pertanian tersebut, dalam hal ini dapat melestarikan nilai-nilai kebersamaan, saling menolong dan membantu program pemerintah, dan kedua belah pihak memperoleh keuntungan, akad yang dilakukan oleh pemilik lahan pertanian dan penyewa, dan kesepakatan yang dilakukan adalah kerelaan antara kedua belah pihak.

References

Bakry Nazar, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994
A. Masadi Ghufron, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Karim Helmi, Fiqh Muamalah, Cet. I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993
Al- Zuhaili Wahbah, Fiqh al-Islami wa Adhilatuhu, Jilid 5, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Jakarrta: Gema Insani Pres, 2011
Hasan M. Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Arifin Zarul, dkk, Pedoman Karya Tulis Ilmiah Fakultas Syariah, Sambas: IAI Sambas, 2021
Iskandar, Metode Penelitian dan Sosial Kuantitatif dan Kualitatif, cet.III, Jakarta: Gaung Persada Press, 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
Mahsun, Rekonstruksi Pemikiran Hukum Islam Melalui Integrasi Metode Klasik Dengan Metode Saintifik Modern, Jurnal Al-Ahkam, Vol. 25, Nomor 1, April 2015
Basyir Azhar Ahmad, Asas-Asas Hukum Muamalat, Yogyakarta: UII Press, 2000
Rusyd Ibn, Bidayatul-Mujtahid, terj. M.A. Abdurrahman dan A.Haris Abdullah, Semarang: Asy-Syifa’, 1991
Hasan M. Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam Fiqih Muamalah, Cet. I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003
Wawancara, Azmi Alfitra,(Kepala Bidang Aset Daerah, BKD Kab. Sambas, Samba 4 Mei 2023.
Wawancara Albert Hengki, Kepala Sub Bidang Pengedalian dan Pernertiban Bidang Aset, BKD Kab. Sambas, Sambas, 5 Mei 2023.
Wawancara Halim, Kepala Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan Bidang Aset, BKD Kab. Sambas, Sambas, 5 Mei 2023
Published
2024-01-17
How to Cite
Isnawati, I., Arifin, Z., & Yuniarti, D. (2024). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA SEWA BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH PADA PRAKTIK SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Lunggi Journal, 2(1), 1-26. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/2645