PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT OLEH INSTANSI KESEHATAN MASYARAKAT DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas merupakan salah satu Institusi daerah di Kabupaten Sambas yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di Kabupaten Sambas yang dilimpahkan langsung ke Puskesmas. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas, apa saja hambatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kecamatan Sambas. Selain itu, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan konteks melalui pengumpul data dari lapangan serta berinteraksi secara langsung dengan para informan dan Pendekatan Normatif Empiris. Sumber data penelitian utama yaitu Informan yang terdiri dari petugas Puskesmas Sambas, serta pasien serta Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tidak hanya itu,teknik analisis data berupa Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dapat disimpulkan bahwa, Pertama Pelaksanaan pelayanan di puskesmas Kecamatan Samba secara keseluruhan dapat dikatakan baik. Namun keluhan masyarakat yang dianggap kurang memuaskan, yaitu mengenai keramahan pegawai puskesmas dan mengenai disiplin terhadap pelayanan kepada pasien, selain itu tidak adanya standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Puskesmas yang ditetapkan oleh Puskesmas, yang mana hal ini bertentangan dengan kewajiban penyelenggara pelayanan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Kedua Hambatan pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kecamatan Sambas adalah kurangnya pemahaman pasien terhadap prosedur pengobatan yang dilakukan pihak Puskesmas Sambas sehingga terjadi kesalahpahaman dengan petugas Puskesmas Sambas.
References
Arief, Barda Nawawi. 2008. Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanganan Kejahatan. Jakarta: Kencana Media Group.
Damopolii, Sartika. 2017. “Tanggung Jawab Pidana Para Medis Terhadap Tindakan Malpraktek Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan "Jurnal Hukum, Vol I (1).
Elvandari, Siska. 2015. Hukum Penyelesaian Sengketa Medis. Yogyakarta: Thafa Media.
Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggung jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. In Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia.
Iskandarsyah, Mudakir. 2011. Tututan Pidana dan Perdata Malpraktik. Jakarta: Permata Aksara
Kumalawati, Veronika. 2002. Hukum dan Etika Dalam Praktik Dokter. Jakarta: Sinar Harapan.
Lamintang, P. A 2002. Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Amrico.
Muntaha. 2017. Hukum Pidana Malapraktik Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Nurgiansah, T. H., & Widyastuti, T. M. (2020). Membangun Kesadaran Hukum Mahasiswa PPKn UPY Dalam Berlalu Lintas. Civic Edu: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pasundan, 2(2), 97-102. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Siregar, Fitria Lubis & Amry S. 2020. "Analisis Penghapusan Pidana Terhadap Perbuatanmenghilangkan Nyawa Orang Lain Karena Alasan Adanya Daya Paksa (Overmacht)". Retenrum, 2020(02), 9–17. (Online).
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian. Bandung: IKAPI. Kumalawati, Veronika. 2002. Hukum dan Etika Dalam Praktik Dokter. Jakarta: Sinar