TELAAH HUKUM PERDATA INDONESIA DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERBUATAN ZINA

  • Asman Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: hukum perdata indonesia, hukum islam, zina

Abstract

Seiring berjalannya waktu, hubungan antara pria dan wanita semakin meningkat pasangan yang belum menikah, sehingga dapat terlibat dalam perbuatan zina yang dilarang. Konsekuensi dari perbuatan zina ini adalah kehamilan di luar nikah bagi wanita, dan seringkali untuk menyembunyikan aib tersebut wanita hamil akibat zina akan dipaksa menikah dengan pria yang bertanggung jawab. Penelitian ini memanfaatkan metode penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Sumber data utama yang menjadi objek penelitian adalah hukum Perdata Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Dampak Perbuatan Zina Dalam Hukum Perdata Indonesia adalah adanya larangan pernikahan bagi pelaku zina sesuai dengan pasal 32 KUH Perdata. Tujuan larangan ini adalah untuk mengurangi kasus perzinaan dalam pergaulan masyarakat. Sebaliknya, perbuatan zina dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dianggap mencemari kehormatan nasab. Oleh karena itu, untuk menjaga nasab, disarankan untuk menikah, sehingga pernikahan antara dua pelaku zina diizinkan. Hal ini didasarkan pada kesepakatan ulama dan sejalan dengan surat an-Nur ayat 3 serta pasal 53 Kompilasi hukum Islam. Aspek keberhasilan pernikahan zina dilihat dari segi manfaat dan risiko yang mungkin timbul. Perbandingan antara Hukum Positif dan Hukum Islam terkait Dampak Perbuatan Zina dilihat dari perbedaan antara ketentuan larangan dan izin terkait dampak perbuatan tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum positif melarang pernikahan zina untuk mencegah masyarakat terlibat dalam perbuatan zina dan menjaga kepentingan umum. Di sisi lain, hukum Islam mengizinkan pernikahan zina karena melihat manfaat yang akan timbul, yaitu menjaga kehormatan keturunan

References

Ali, Zainuddin. (2009). Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Al-Khatib, Yahya A. (20050. Fikih Wanita Hamil. Ponorogo: Qisthi Press.
Arifin, Zainal. Pengantar llmu Hukum. Curup: Lp2 STAIN Curup. 2014.
Ash-Qalany. Ibnu H. (1992). Bulughul Al-Maram. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Asyhadie, Zaeni. (2018). Hukum Perdataan (Dalam Persepektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW).Hukum Islam dan Hukum Adat). Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Asy-Syarbini. (1978). Kitab Mughni Al-Muhtaj. jilid V dan Al-Mawardi, al-Hawi. jilid IX. Jakarta : Syirkatul Qudsi Mesir.
Aziz, A, A, A dan Muhammad S, M. (1995). Dosa-dosa Yang Diremehkan. (Muharramat Istahnaa Bihan-Naas). diterjemahkan oleh Syamsuddin Tu. cet. 1. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Az-Zuhaili, Wahbah. (1984). Al-Fiqh Al-Islami Wa adillatuh, jilid 6. Beirut: Dar Al-Fikr.
Az-Zuhaili, Wahbah. 1984. Al-Fiqh Al-Islami Wa adillatuh, jilid 6. Beirut: Dar Al-Fikr.
Dahlan, Q..Shaleh, A.A., dan M.D. Dahlan. (1993). Ayat-ayat Hukum Tafsir Dan Uraian Perintah-Perintah Dalam Al-Qur’an. Bandung: CV. Diponegoro.
Departemen Agama RI, (2005). Al-Qur’an dan Terjemahan. Bandung: Diponegoro.
HS, Salim. (2006). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Jamhari Makruf (2013). Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis. Jakarta: Kencana.
Muhajir, Noeng. (1983). Metode Penelitian Kualitatif. Edisi II, Cet. VIII. Yogyakarta: Rake Sarasin.
Muhammad, Abdulkadir. (2008). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muslich, Ahmad Wardi. (2005).Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Gafika.
Penulis, Tim. (2006). Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika.
Pudjosewojo, Kusmadi. (2005). Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sabiq, Sayyid. (1983).Fiqh Sunnah. Jilid II. Beirut Lebanon: Dar Al-Fikr.
Salim, Agus (2017). Menikahi Wanita Hamil Karena Zina Ditinjau dari Hukum Islam. Jurnal Usshuluddin VOL. XVII No. 2. juli.
Shihab, M. Quraish. (2001). Fatwa-fatwa M. Qurais Shihab : Seputar Tafsir Al-Qur’an. cet. ke-1. Bandung : Mizan.
Soekanto, S dan Sri M, (2001). Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. (2003). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT Intermasa.
Supramono, Gatot. (1998). Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah . Jakarta: Djambatan.
Tutik,Titik Triwulan. (2008). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta : Kencana.
Zuhdi, Masjfuk. (1994). Masail Fikhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. edisi II. cet. ke-8. Jakarta : CV. Haji Masagung.
Published
2024-04-16
How to Cite
Asman. (2024). TELAAH HUKUM PERDATA INDONESIA DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERBUATAN ZINA . Lunggi Journal, 2(2), 339-354. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/2803