IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2020 PASAL 2 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  • Harista Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Karman Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Mayang Rosana Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Pelayanan Publik, Administrasi Kependudukan, Kantor Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau

Abstract

Untuk dapat memberikan pelayanan publik yang memuaskan dan untuk mewujudkan tujuan dari pelayanan publik, maka dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi asas-asas pelayanan publik. Namun semenjak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik hingga sekarang masih banyak menimbulkan permasalahan karena masih belum sepenuhnya dilakukan oleh Kantor Desa Sungai Nyirih. Pelayanan publik ini masih bercirikan berbelit-belit dan lambat, padahal di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasal 2 tentang asas pelayanan publik Huruf E yaitu: keprofesionalan, Huruf H yaitu: keterbukaan dan Huruf L yaitu: kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Penelitian ini terfokus pada masalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau serta apa faktor pendukung dan penghambatnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif sosiologis. Untuk memperoleh data, peneliti menggunakan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan teknik triangulasi.

References

Abdurahman, Fatoni. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT. Rinekha Cipta. 2006.
Arifin, Zainal. Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru. Surabaya: Pustaka Jaya. 2007.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. 2006.
B, Murti. Desain dan Ukuran Sampel Untuk Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif di Bidang Kesehatan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. 2013.
Chulsum, Umi dan Windy Novia. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Yosiko Press. 2006.
Dedi, Mulyana. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda. 2006.
Dokumen Kantor Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas.
Faisar Arfa, Watni. Metedologi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: Prenadamedia Group. 2006.
Furchan Arief. Pengantar Metode Penelitian Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional. 1992.
Hardiyansyah. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media. 2001.
Herman. Metode akebijakan Penetaan Relakme. Bandung: Jakad Publishing. 2018.
Juniarso, Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nusantara. 2009.
Moenir H.A.S. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2008.
Poltak Sinambela Lijan. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara. 2006.
Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Prespektif Rancangan Penelitian. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media. 2016.
Ratminto, dan Atik Septi Winarsih, Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2007.
Ridwan. Statistika Untuk Lembaga dan Instansi Pemerintah/Swasta. Bandung: Alfatbeta. 2004.
Soepinadhy, Soetanto. Hukum Administrasi dan Desentralisasi. Surabaya: Materi Kuliah Program Doktor Universitas 17 Agustus. 2008.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Untuk Penelitian Yang Bersifat: Eksploratif, Enterpretif, Interaktif, dan Konstruktif. Bandung: Alfabeta. 2017.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Edisi Revisi. Bandung: Alfabeta. 2018.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta. 2007.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta. 2017.
Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Tanzeh, Ahmad dan Suyetno. Dasar-Dasar Penelitian. Surabaya: Elkaf. 2002.
Thamrin, Husni. Hukum Pelayanan Publik di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Presindo. 2013.
Tim Penyusun. Pedoman Karya Tulis Ilmiah Fakultas Syariah Edisi Revisi 2021. Bengkulu: El-Markazi. 2021.
Tjokroamidjojo, Bintoro.Good Governance; Paradigma Baru Manajemen Pembangunan. Jakarta: Lan RI. 2001.
Trianto dan Titik Triwulan Tutik, Bunga Rampas Hakikat Keilmuan Ilmu Hukum, Sutu Tinjauan Dari Sudut Pandang Filsafat Ilmu. Prestasi Pustaka Publisher. 2007.
Departemen Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, Permen Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Published
2024-07-01
How to Cite
Harista, Karman, & Rosana, M. (2024). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2020 PASAL 2 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Lunggi Journal, 2(3), 382-395. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/lunggi/article/view/3010