IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH SAMBAS NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KETERTIBAN UMUM BAB IV PASAL 20 TERHADAP PRAKTIK PEDAGANG KAKI LIMA JALAN PEMBANGUNAN PASAR PEMANGKAT
Abstract
Pedagang Kaki Lima adalah, pedagang yang melakukan usaha atau kegiatannya, yaitu berjualan di kaki lima atau trotoar yang berukuran lebar kurang dari lima kaki (1,5 meter), dan biasanya mengambil tempat atau lokasi di daerah-daerah keramaian dan umum seperti di depan pertokoan, pasar, sekolahan, gedung perkantoran dan lain-lain. Maka dengan itu dalam melakukan tata kelola kota yang baik serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam sektor informal melalui Pedagang Kaki Lima (PKL). Banyaknya Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Pemangkat membuat sebagian masalah terbesar khususnya di Jalan Pembangunan Pasar Pemangkat adalah trotoar dan badan jalan yang digunakan untuk berjualan sehingga dapat mengganggu para pejalan kaki dan berkendaraan, seringkali kehadiran pedagang kaki lima tersebut mengganggu arus lalu lintas konsumen Pedagang Kaki Lima (PKL) memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan serta transaksi jual beli, ketidak aturan tersebut mengakibatkan public space keliatan kumuh. Dalam pelaksanaan penelitian kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pembangunan Paaar Pemangkat jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis adalah pendekatan yang mengacu pada penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan terjun langsung terhadap objek yang diteliti. Untuk memperoleh data, peneliti menggunakan pedoman wawancara dan obsevasi. Hasil dari penelitian diketahui bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum sudah ada akan tetapi sampai saat ini belum terlaksana dengan baik, karena Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) belum pernah melakukan kegiatan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pembangunan Pasar Pemangkat mengenai Ketertiaban Umum, yang mengakibatkan semakin banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di Jalan Pembangunan Pasar Pemangkat. (2) Faktor Penghambat Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di Jalan Pembangunan Pasar Pemangkat adalah: 1). Modal usaha. 2). Jam kerja. 3). Keadaan alam. Sedangkan Faktor pendukung Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di Jalan Pembangunan Pasar Pemangkat adalah lokasi berdagang yang sangat strategis
References
Hasil Survei Pedagang Kaki Lima di Jalan Pembangunan Pasar Pemangkat Kecamatan Sambas, pada 10 Februari 2023.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
Publishing, I. L. C. (2008). Undang-undang RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Karya Gemilang.
Rekapan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sambas. (2020). Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop). Sambas.
Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.