PERAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN SAMBAS DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT MELALUI KAMPUNG ZAKAT DI DESA SULUNG KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian wawancara. Sumber data yang didapat dari hasil wawancara, serta melihat fakta-fakta yang ditemukan dilapangan yaitu di kantor Badan Amil zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sambas, dan di Desa Sulung Kecamatan Sejangkung. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana peran program BAZNAS Kabupaten Sambas dalam meningkatkan perekonomian masyarakat di Desa Sulung Kecamatan Sejangkung, dan Apa saja hambatan yang dihadapi oleh BAZNAS Kabupaten Sambas dalam melaksanakan program pengelolaan perekonomian masyarakat di Desa Sulung Kecamatan Sejangkung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran badan amil zakat nasional (BAZNAS) kabupaten Sambas dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Sulung Kecamatan. Dalam program kampung zakat yang dilakukan harus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama dalam masalah perekonomian. Karena program kampung zakat ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat mampu mandiri dan memiliki penghasilan sendiri. Program kampung zakat sebenarnya sudah terlaksana dengan baik walaupun masih adasedikit kendala yang di hadapi masyarakat dalam mengelolany.kampung zakat ini sangat berguna untuk meningkatkan perekonomian masyarakat karena dari BAZNAS Kabupaten Sambas selalu memberikan pendampingan dan pelatihan melalui pendamping yang di berikan oleh BAZNAS Kabupaten Sambas sehingga kampung zakat ini bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
References
Agustianto. 2009. “Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi dalam Perspektif Ekonomi Islam.’’.Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta. Rajawali Pers.
BAZNAS, (2013).Program Lembaga Zakat Untuk Proteksi Penduduk Miskin.
BambangRiyanto,(2001). Dasar-Dasar pembelanjaan perusahaan edisi.Yogyakarta BPFE Yogyakarta.
Citra, Permana,&Yoghi, (2015).Peran Zakat dalam Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kasus Program Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional).’The Journal Tauhidinomics.
Departemen Agama RI,(2010).Al-Qur‟an dan Terjemahan, At-Taubah. Bandung: CV Diponegoro.
Departemen Agama RI, (2010) .Al-Qur‟an dan Terjemahan, Bandung: CV Diponegoro.
Djazuli, Janwari, (2002). Yadi,Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat Sebuah Pengenalan Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Emzir,(2011).Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data (Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Fajrin Shinthia, ‘’Pengaruh Teknologi Terhadap Pembangunan Ekonomi di Indonesia,‘’( Skripsi, Sekolah Tinggi Universitas Negeri Padang.
Hasan Sofyan, (1993).Pengantar Hukum dan Zakat. Surabaya : Al-Iklas.
Irianto, A. M. (2016). Komodifikasi budaya di era ekonomi global terhadap kearifan lokal: Studi kasus eksistensi industri pariwisata dan kesenian tradisional di Jawa Tengah. Jurnal Theologia; Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia.
Irpan, Wahab, (2019).Baznas Kabupaten Optimalkan Pendapatan Zakat, Dari: ASN..
Kartono,Kartini, (1990).Metodologi Riset Sosial,Bandung: Mandar, Maju.
Lembran, (2006). Daerah Kota Palopo,Peraturan Daerah Kot Palopo Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengolaan Zakat, Seri E: Palopo: Bagian Hukum Setda Kota Palopo.
Manteri, (2012), Sosialisasi, Zakat,Infaq,dan Sedekah, Badan Amil Zakat Kota Palopo.
Miltifiah, (2011). Zis Untuk Kesejahteraan Ummat,1st edn Malang: Universitas Brawijaya Press.
Nashih, Nashrullah, (2020). Penghimpunan Zakat Baznas,Pada 2019 Lampui Target.
Randa Riski Dimas,(2019). Analisis Pengembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Redaksi WE, (2018). Online, ‘’Penghimpunan Zakat Baznas Naik 31,8 Persen’’,Perspektif Baru Bisnis dan Ekonomi.
Susanti Ira, (2018). Kendala-Kendala Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Muara Penimbung Kecamatan Indralayana Dalam Pembangunan Ekonomi Desa, Universitas Sriwijaya Inderalaya
Sunarsi Denok, S.Pd., M.M., C,2019. Sumber Daya Manusia, Pamulang: Tangerang Selatan-Banten.
Shidiqie, Hasbi.Pedoman ZakatCet: V. Jakarta: Bulan Bintang.
Saddhono, K. (2018). Bercerita Dengan Media Wayang Kulit Untuk Meningkatkan Pemahaman Tingkat Tutur Bahasa Jawa Siswa Smp,Kabupaten Magelang.
ST.Hajrah, (2013). Peranan Zakat dalam Perberdayaan Ekonomi Umat, Studi Kasus BAZ/LAZ Kota Palopo ), Stain Palopo.
Syamsuri, (2018) Strategi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Melalui Optimalisasi Pengolaan Zakat Profesi DI BAZNAS Ponorogo,’ Iqtishadia Jurnal Ekonomi Dan Perbankkan Syariah.
Safri Hendra, (2016) ‘’ Pengembagan Sumber Daya Manusia Dalam Pembangunan,’’ dalam Jurnal ofIslamic Education Management. Vo.1, No.1.IAIN PALOPO
Syauqi, Ismail Sahhatih, (2007). Penerapan Zakat Dan Bisnis Modern,Bandung: Pustaka Setia.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1998, Sejarah Zakat Indonesia.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, Penyelenggaraan Fungsi Pelaksanaan dari aktivitas Pengelolaan Zakat Nasional.
Wibisono Yusuf,(2011) Mengelola Zakat Indonesia Diskursus Pengelolaan Zakat Nasional dari Rezim Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Wawancara, (2021). Bapak Samsi selaku staf Bidang Pendistribusian, tanggal 06 Agustus 2021 di Kantor BAZNAS KAbupaten Sambas.
Wawancara,(2021). Anggio sebagai pendamping Kampung Zakat,tangal 21 Juni 2021 di Desa Kubangga.
Wawancara, (2021). Mansur selaku anggota program Ternak ikan lele, tanggal 03 Agustus 2021 di Desa Sulung.
Wawancara, (2021). Bapak Fadli ketua kelompok program Ternak ayam, tanggal 03 Agustus 2021 di Desa Sulung.
Wawancara, (2021). Musni ketua kelompok program Tanaman sayur, tanggal 03 Agustus 2021 di Desa Sulung.







