PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DI DESA KUBANGGA KECAMATAN TELUK KERAMAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN
Abstract
Salah satu permasalahan yang selalu dialami oleh negara berkembang adalah kemiskinan tidak terkecuali Negara Indonesia. Kemiskinan merupakan ketidakmampuan seseorang atau sekelompok orang dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan. Upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia telah menjadi prioritas di setiap era pemerintahan dengan berbagai program pengentasan kemiskinan yang digulirkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan. Program Keluarga Harapan atau dikenal dengan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh pusat dasar dan informasi kesejahteraan sosial dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun fokus masalah dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Desa Kubangga Kecamatan Teluk Keramat berdasarkan Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) serta faktor penghambat dan pendukung Pelaksanaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Desa Kubangga Kecamatan Teluk Keramat. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dimana pengumpulan datanya menggunakan teknik-teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian di lapangan terjadi permasalahan mengenai kevalidan data kelayakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Banyak masyarakat yang mempersoalkan peserta yang dinilai masuk dalam kategori Program Keluarga Harapan namun tidak terdata, namun sebaliknya warga yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) warga yang cukup mampu dengan kondisi ekonomi menengah ke atas selain itu yang peserta Program Keluarga Harapan kriteria pendidikan anaknya yang sudah berhenti sekolah masih menerima bantuan tersebut.
References
Angraini, Lysa. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Kalimedia, 2016.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Firman, Situmeang. “Menyoal UUD 1945 Pasal 34 ayat”. www.kompasiana.com, November 2019, https://www.google.com.
Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Desa. Malang: Setara Press, 2015.
Kurniawan, Luthfi. Hukum dan Kebijakan Publik. Malang: Setara pers, 2016.
Moenta, Pangerang Andi dan Syafa’at Anugrah Pradana. Pokok – Pokok Hukum Pemerintahan Daerah. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018.
Ndraha, Taliziduhu. Dimensi – dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1991.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia. Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5 (2018).
Remi, Sutyastie Soemitro . Kemiskinan Dan Ketidakmerataan Di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002.
Samah, Abu. Hukum Kebijakan Publik. Pekanbaru: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau, 2018.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kkesejahteraan Sosial,” No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 18 (2019).







