STANDAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Abstract
Community service is actually not just a relaxing activity for lecturers or community learning activities for students of all universities, because in practice there are actually standards and need to be standardized nationally, so that there are minimal results achieved by students. Research activities and community service are the main tasks of lecturers listed in the Tri Dharma of Higher Education. The implementation must follow the applicable procedures and regulations. One of the rules is regarding the scope of research and national standards for community service. So that this national standard can apply to all lecturers in all Indonesian universities. The reference itself is also based on Article 1 of the Regulation of the Minister of Research, Technology and Higher Education of the Republic of Indonesia Number 44 of 2015 as well as the Regulation of the Minister of Education and Culture No. 3 of 2020 concerning National Higher Education Standards.
References
D. Riset, “Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII,” Jakarta Direktorat Jenderal Penguatan Ris. dan Pengembangan, Kemristekdikti, 2018.
I. Widaningrum, “Perancangan Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian Dosen,” no. Snik, pp. 197–207, 2016.
Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Perguruan Tinggi Edisi X Tahun 2015 Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permen ristekdikti) Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, standar nasion penelitian dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementrian
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Rahmatullah, A. S., Mulyasa, E., Syahrani, S., Pongpalilu, F., & Putri, R. E. (2022). Digital era 4.0: The contribution to education and student psychology. Linguistics and Culture Review, 6, 89-107.
Shaleha, Radhia, and Auladina Shalihah. "Analisis Kesiapan Siswa Filial Dambung Raya Dalam Mengikuti Analisis Nasional Berbasis Komputer Di Sman 1 Bintang Ara Kabupaten Tabalong." Joel: Journal of Educational and Language Research 1, no. 3 (2021): 221-234.
SNPT, “Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” Prod. Huk., 2014.
Syahrani dkk, Guru Masa Kini, Amuntai: STIQ Amuntai Press, 2020
Syahrani, Efulgensi Kemandirian Desa, Bandung: Jatidiri, 2017
Syahrani, Evidensi Dalam Administrasi dan Manajemen Pendidikan, Ponorogo: Myria Publisher, 2018
Syahrani, Humanisasi Dalam Administrasi dan Manajemen Pendidikan, Yogyakarta: Global Press, 2017
Syahrani, Idealisme Manajemen Pendidikan, Bandung: Asrifa, 2017
Syahrani, S. (2018). Manajemen.,Kelas yang.,Humanis. Al-risalah, .,14(1), 57-74.
Syahrani, S. (2021). Anwaha's Education Digitalization Mission. Indonesian Journal of Education (INJOE), 1(1), 26-35.
Syahrani, S. (2022). Kesiapan Santri Dalam Mengikuti Analisis Nasional PKPPS Anwarul Hasaniyyah (Anwaha) Kabupaten Tabalong. Adiba: Journal of Education, 2(1), 23-31.
Syahrani, S. (2022). Peran.,Wali .,Kelas .,Dalam Pembinaan Disiplin Belajar di Pondok Pesantren Anwarul.,Hasaniyyah (Anwaha) Kabupaten Tabalong. AlQalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 16(1), 50-59.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.