Edukasi Pencegahan Penipuan Online Berbasis Sosial Media di Desa Mekarwangi

  • Asep Mu’mar Fauzi STIT NU Al Farabi Pangandaran
  • Ai Teti Wahyuni STIT NU Al Farabi Pangandaran
  • Gina Chintia STIT NU Al Farabi Pangandaran
  • Intan Sri Nenci STIT NU Al Farabi Pangandaran
  • Neni Nurwahidah STIT NU Al Farabi Pangandaran
  • Putri Nurlela Sari STIT NU Al Farabi Pangandaran
Keywords: Pencegahan, media sosial, Penipuan online

Abstract

Perkembangan teknologi Internet telah melahirkan sebuah masyarakat baru yang disebut sebagai masyarakat berjejaring yang melakukan interkasi sosial secara maya. Seperti juga dalam interaksi sosial tanpa media, dalam interaksi maya terdapat perilaku menyimpang dari peserta interaksi. Salah satunya adalah penipuan dalam interaksi melalui media sosial. Untuk memahami bagaimana praktik penipuan terjadi dalam interaksi melalui media sosial, dilakukan penelitian dengan kasus kebanyakan korban penipuan wanita pengguna Facebook. Kemunculan internet menyebabkan banyaknya perubahan di berbagai lini kehidupan. Penggunaan internet di Indonesia mencakup berbagai aspek, ekonomi, edukasi, layanan publik, hiburan, dan sosial politik. Sayangnya perkembangan ini tidak diimbangi dengan literasi digital yang mencukupi khususnya kesadaran mengenai kejahatan siber. Hal ini menimbulkan permasalahan di masyarakat yakni meningkatnya penipuan digital yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Melalui program pengabdian masyarakat, dengan menggunakan metode PAR (Partisipatory Action Research) Sekolah tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul ‘Ulama (STITNU) Al-Farabi Pangandaran menjawab tantangan ini dengan mengadakan sosialisasi dengan mengadakan seminar untuk menghindari penipuan digital dan memupuk kesadaran masyarakat terhadap kejahatan digital sekaligus mendorong masyarakat untuk menjadi agen untuk menyebarkan materi sosialisasi ke lingkup masyarakat yang lebih luas. Ibu-ibu PKK, Kader posyandu, Karang taruna dan Perangkat Desa Mekarwangi yang berjumlahkan 30 orang yang menjadi peserta. Serta KOMINFO dan Dosen Pembimbing Lapangan sebagai narasumber memperkenalkan dampak positif dan negatif dari perkembangan teknologi informasi, cara mengidentifikasi potensi penipuan di dunia maya dan cara melaporkan penipuan digital kepada pihak berwajib. Kemudian bentuk hasil dari seminar tersebut dengan diberikannya angket kepada masyarakat berbentuk freetest dan posttest yang didalamnya berisikan pertanyaan-pertanyaan dengan jumlah 15 pertanyaan yang bersangkutan tentang penipuan di media sosial.

References

Arifin, N. F., & Fuad, A. J. (2020). Dampak Post-Truth di Media Sosial. Intelektual: Jurnal Pendidikan Dan Studi Keislaman, 10(3), Art. 3. https://doi.org/10.33367/ji.v10i3.1430

Aritonang, B. (2017). HUBUNGAN SUBORDINASI DAN SEMANTIS DALAM KALIMAT MAJEMUK BERTINGKAT BAHASA DAYAK LUNDAYEH. Jurnal Aksara, 29(1), 75–88.

Kamran, M., & Maskun, M. (2021). Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika. Balobe Law Journal, 1(1), Art. 1. https://doi.org/10.47268/balobe.v1i1.501

KOMINFO, P. (2017, Januari 11). Alasan Pemerintah Blokir Situs Tertentu. Website Resmi Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI. http:///content/detail/8828/alasan-pemerintah-blokir-situs-tertentu/0/sorotan_media

Rusmana, A. (2015). PENIPUAN DALAM INTERAKSI MELALUI MEDIA SOSIAL (Kasus Peristiwa Penipuan melalui Media Sosial dalam Masyarakat Berjejaring). Jurnal Kajian Informasi & Perpustakaan, 3(2), Art. 2. https://doi.org/10.24198/jkip.v3i2.9994

Setiawan, R., & Arista, M. O. (2013). EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA DALAM ASPEK HUKUM PIDANA. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 2(2), Art. 2. https://doi.org/10.20961/recidive.v2i2.32324

Published
2023-04-16