Peningkatan Literasi Fiqih Perdarahan Wanita Berbasis Seminar Lintas Madzhab kepada Jama'ah BKMT Kotabumi Lampung

Kepada Jama'ah BKMT Kotabumi Lampung

  • Siti Zumrotus Saadah STAINU Kotabumi Lampung
  • Arifiani Nailul Fauziyah Rohmah STAINU Kotabumi Lampung
Keywords: literasi perdarahan wanita, Participatory Action Research, fiqih lintas madzhab, BKMT lampung

Abstract

Salah satu hal yang dianggap ironis adalah rendahnya pengetahuan tentang hukum terkait perdarahan wanita bagi jama’ah BKMT Kotabumi Lampung Utara. Padahal problematika perdarahan terus mereka alami seiring banyaknya konsumsi alat kontrasepsi bagi wanita. Pengabdian ini memiliki tujuan untuk menganalisis fakta rendahnya literasi jama’ah di lapangan, melaksanaan kegiatan pengabdian berbasis seminar peningkatan literasi fiqih perdarahan wanita lintas madzhab, dan mengevaluasi hasil pengabdian. Melalui pendekatan Participatory Action Research (PAR) dengan mengadopsi desain KUPAR (Knowing, Understanding, Planning, Executing, and Reflecting), pengabdian ini menyimpulkan sebuah hasil bahwa program peningkatan literasi fiqih perdarahan ini dampak peningkatan tingkat pemahaman sesudah seminar 85%, relevansi materi dengan kebutuhan peserta 90%, kualitas penyampaian materi oleh narasumber 92%, tingkat partisipasi peserta dalam diskusi 78%. Selain itu terdapat 100% peserta yang menyarankan agar seminar dilakukan secara berkala dan lebih mendalam lagi. Rekomendasi selanjutnya dari program ini adalah dari segi peningkatan kembali durasi waktu, peningkatan jumlah nara sumber serta, pendalaman materi secara mendetail dan spesifik. Sementara terkait interaksi peserta perlu diperpanjang lagi sesi tanya jawab yang diberikan.

References

Afandi, A. (2020). Participatory Action Research (PAR) Metodologi Alternatif Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Transformatif. Workshop Pengabdian Berbasis Riset Di LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 53(9), 1689–1699.

Aisyaroh, N. (2022). Efektifitas kunjungan nifas terhadap pengurangan ketidaknyamanan fisik yang terjadi pada ibu selama masa nifas. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 50(127), 67–81.

Al-Bugha, M. D. (2017). Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii. Noura Books.

Amani, R. U., Arif, S., & Nawawi, K. M. (2023). Pandangan Para Ulama Tentang Darah Haid dan Darah Istihadhah. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 144–155.

Diah, A. P. (2021). FUNGSI DAN PERAN BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM (BKMT) LAMPUNG DALAM PENGEMBANGANMAJELIS TAKLIM DI KOTA BANDAR LAMPUNG. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

Djalil, H. A. B., & SH, M. A. (2014). Ilmu Ushul Fiqih: 1 & 2. Kencana.

Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi nikah di bawah umur dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34–61.

Kosasih, E. (2019). Partisipatory Action Research (Par) Implementasi Kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Di Kabupaten Serang. Jipags, 2, 323–347. https://khamdanguru.wordpress.com/2012

Mansir, F., & Purnomo, H. (2020). Urgensi pembelajaran fiqih dalam meningkatkan religiusitas siswa madrasah. Jurnal Al-Wijdan, 5(2), 167–179.

Nashr, S. A. (2018). Antara Fiqih dan Syariah. Uin Raden Fatah Palembang.

Nasution, I. W. A., Mutmainnah, M., & Meinarisa, M. (2023). Hubungan Penggunaan KB Suntik Terhadap Siklus Menstruasi Dan Peningkatan Berat Badan Ibu Di Wilayah Kerja Puskesmas Simpang IV Sipin Kota Jambi. Health Information: Jurnal Penelitian.

Nurani, S. M. (2021). Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam). Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(1), 98–116.

Nuroniyah, W. (2022). Menakar Ulang Diskursus Menstruasi: Kajian atas Aturan Puasa bagi Perempuan Haid dalam Fikih sebagai Upaya Menghapus Stereotype dan Menstrual Taboo. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 16(1), 59–76.

Rahmat, A., & Mirnawati, M. (2020). Model Participation Action Research Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(1), 62. https://doi.org/10.37905/aksara.6.1.62-71.2020

Sa’adah, N., & Zafi, A. A. (2020a). Hukum Seputar Darah Perempuan Dalam Islam. Martabat, 4(1), 155–174.

Sa’adah, N., & Zafi, A. A. (2020b). Hukum Seputar Darah Perempuan Dalam Islam. Jurnal Perempuan dan Anak, 4.

Setiawan, W., Siradjuddin, A., & Liberty. (2019). Telaah ulang wacana haid dan istihādah pada akseptor keluarga berencana. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 19(1), 103–123. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v19i1.103-123

Sopyan, Y. (2010). Tarikh tasyri’: sejarah pembentukan hukum Islam. Rajawali Pers.

Wiguna, S. (2021). Fiqih Ibadah.

Published
2025-01-20