PENGAWAS PAI MONITORING IMPLEMENTASI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI SEKOLAH BINAAN

  • Aspandi Disdikbud Kabupaten Sambas Kalimantan Barat Indonesia
Keywords: Pengawas PAI, Monitoring, Protokol Kesehatan, Sekolah Binaan

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi adanya fenomena pandemi covid-19 yang berdampak pada implementasi protokol kesehatan di sekolah binaan pengawas PAI di Kabupaten Sambas. Pertanyaan penelitian yang diajukan yaitu bagaimana pengawas PAI monitoring implementasi protokol kesehatan Covid-19 di sekolah binaannya? Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan pengawas PAI monitoring implementasi protokol kesehatan Covid-19 di sekolah binaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian riset lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga sekolah binaan terkait protokol kesehatan, yaitu 1) Fasilitas ada semua; 2) Penerapan protokol kesehatan dilaksanakan semua; 3) Berdasarkan hasil monitoring pengawas PAI merekomendasikan sekolah dapat melaksanakan tatap muka

References

Baropo, Nadjamuddin S., (2009). Supervisi dan kepengawasan Pendidikan. Bandung: Bumi Aksara
Bupati Sambas. (2020). Surat Edaran Nomor 449/185.a/SDK-DKS Tentang Pertimbangan Pembelajaran Tatap Muka
Departemen Agama RI, (2007). Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada SD, SMP, SMA Dan SMK. Jakarta: Depag RI
Disdikbud Kabupaten Sambas. (2020). Surat Edaran Nomor 420/1442/Disdikbud/2020 Tentang Edaran Pembelajaran Tatap Muka
Disdikbud Kabupaten Sambas. (2020). Surat Perintah Tugas Nomor 094/498/DISDIKBUD/2020 Tentang Monitoring Pembelajaran Tatap Muka
Emzir. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, (2012). Pedoman Supervisi Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI Pada Sekolah. Semarang: Kanwil Kemenag Jateng
Kementerian Agama RI, (2012). Peraturan Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2012, tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Jakarta: Kemenag RI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2020). Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang Pencegahan Wabah COVID-19 Pada Satuan Pendidikan. Jakarta: Kemdikbud RI
Published
2020-12-14
Section
Articles