TRANSFORMASI GENDER KE TRANSGENDER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Asman Asman
Keywords: Transformasi, Gender, transgender

Abstract

Kesempurnaan bentuk tubuh manusia tetap memiliki berbagai fenomena dari lahir, ada yang bentuk sempurna secara fisik dan sempurna secara genetik. Sebaliknya ada juga manusia yang lahir dengan bentuk fisik dan bentuk genetik yang tidak sempurna. Di era modern ini keberadaan operasi kelamin memberi implikasi positif terhadap orang-orang yang terlahir dengan alat kelamin yang mengalami kelainan, seperti laki-laki atau perempuan yang mempunyai kelamin yang tidak sempurna atau kelamin ganda atau dilakukan oleh laki-laki atau perempuan dengan organ kelamin yang sempurna tetapi mempunyai bentuk fisik yang mirip laki-laki atau perempuan dan jenis inilah yang sering disalahgunakan untuk melakukan operasi perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan dan perempuan ke laki-laki. Mengacu pada faktor-faktor yang telah dikemukakan tersebut, maka fenomena operasi ganti atau perubahan kelamin disebabkan oleh faktor fisik dan kelamin itu sendiri. Karena itu, fokus pembahasan dalam tulisan ini adalah mengenai implementasi dari bias gender dalam legalitas operasi ganti atau perubahan kelamin dalam syari’at ditinjau dari perspektif hukum Islam melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Published
2021-01-22