TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (Upaya implementasi UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Abstract
Kekerasan (violence) adalah suatu serangan invasi (assault) terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan yang melanggar, menghambat, meni-adakan, dan mengabaikan terhadap hak asasi perempuan. Tindak keke-rasan terhadap perempuan dapat terjadi di ranah public maupun di ranah domistik (di dalam rumah tangga). Tindak kekerasan dapat terjadi kapan saja, pada situasi damai ataupun konflik. Tindak kekerasan bertentangan dengan pasal 28 Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28G (1) UUD 1945 menyatakan “bahwa setiap berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari rasa ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Pasal 28H (2) UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu diperlukan upaya pelaksanaan pelindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Oleh sebab itu dibentuknya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 bertujuan:
- Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
- Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
- Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga melalui proses hukum yang berlaku