Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi

  • U.Nurzia Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M. Tsjafioeddin, Indonesia
Keywords: Sengketa Tanah, Hak Atas Tanah, Mediasi.

Abstract

Dalam penyelesaian sengketa tanah yang masih memungkinkan para pihak untuk bertemu dan mencapai kata sepakat kiranya masih memungkinkan untuk memberikan peran kepada seorang mediator.Dimana nantinya akan memberikan bantuan kepada para pihak yang bersengketa untuk mengadakan sebuah  kesepakatan yang kedepannya dapat bermanfaat  sesuai kebutuhan serta  memenuhi rasa keadilan. Meskipun mediator tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam memutuskan dan menentukan hasil akhir kesepakatan karena keputusan berada di tangan para pihak yang bersengketa,Para pihaklah  yang harus memutuskan karena lebih mengetahui apa yang menjadi kehendak  dari para pihak yang bersengketa. Peran dari mediator ini dapat diwujudkan  dalam berbagai sengketa, seperti dalam bidang hukum yang menjadi focus penulisan ini, yakni di bidang pertanahan. Permasalahan pertanahan  semakin marak dan meningkat terus dari waktu ke waktu belakangan ini, bukan hanya konflik vertikal diantara masyarakat dan pemerintah (pihak yang berwenang) tetapi juga konflik horizontal antara sesama anggota (kelompok) masyarakat.

References

Fauzi,Noer,dkk,2000,Otonomi Daerah Dan Sengketa Tanah,Lapera Pustaka Utama,Jogjakarta.
Harsono,Boedi,1998,Hukum Agraria Indonesia,Sejarah Pembentukan UUPA,Isi dan Pelaksanaannya,Djambatan,Jakarta.
Limbong,Bernhard,2012,Hukum Agraria Nasional,Margaretha Pustaka,Jakarta.
Sodiki,Achmad,2013,Kontribusi Hukum Adat terhadap Budaya Tertib Hukum Masyarakat (Makalah).
Sumardjono,Maria SW,1999, Reformasi Hukum dan Kebijaksanaan Sumber
Daya Alam Tanah dalam Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam,ICEL,Pustaka Pelajar Offset,Bandung.
Sutedi,Adrian,2007,Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya,Sinar Grafika,Jakarta.
Margono, Suyud,2000, ADR,Alternative Dispute Resolution &ARBITRASE, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum,Ghalia Indonesia,Jakarta.
Munir, Mochamad, 2000, Reformasi di bidang Hukum dan Mental Aparat Penegak Hukum.
Rahardjo, Satjipto (1980), Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung.
Santoso, Urip,2012,Hukum Agraria, Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta.
Saragih RF (2000),dalam Jurnal HUKUM Ius Quia Iustum No.3 Vol.7.
Soekanto, Soerjono, (1983), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Rajawali, Jakarta.
Widjaja,Gunawan,(2001),Alternatif Penyelesaian Sengketa (Seri Hukum Bisnis)
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Published
2025-06-30
How to Cite
U.Nurzia. (2025). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi. CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies, 7(1), 227-233. https://doi.org/10.37567/cbjis.v7i1.3985
Section
Articles