Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi
Abstract
Dalam penyelesaian sengketa tanah yang masih memungkinkan para pihak untuk bertemu dan mencapai kata sepakat kiranya masih memungkinkan untuk memberikan peran kepada seorang mediator.Dimana nantinya akan memberikan bantuan kepada para pihak yang bersengketa untuk mengadakan sebuah kesepakatan yang kedepannya dapat bermanfaat sesuai kebutuhan serta memenuhi rasa keadilan. Meskipun mediator tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam memutuskan dan menentukan hasil akhir kesepakatan karena keputusan berada di tangan para pihak yang bersengketa,Para pihaklah yang harus memutuskan karena lebih mengetahui apa yang menjadi kehendak dari para pihak yang bersengketa. Peran dari mediator ini dapat diwujudkan dalam berbagai sengketa, seperti dalam bidang hukum yang menjadi focus penulisan ini, yakni di bidang pertanahan. Permasalahan pertanahan semakin marak dan meningkat terus dari waktu ke waktu belakangan ini, bukan hanya konflik vertikal diantara masyarakat dan pemerintah (pihak yang berwenang) tetapi juga konflik horizontal antara sesama anggota (kelompok) masyarakat.
References
Harsono,Boedi,1998,Hukum Agraria Indonesia,Sejarah Pembentukan UUPA,Isi dan Pelaksanaannya,Djambatan,Jakarta.
Limbong,Bernhard,2012,Hukum Agraria Nasional,Margaretha Pustaka,Jakarta.
Sodiki,Achmad,2013,Kontribusi Hukum Adat terhadap Budaya Tertib Hukum Masyarakat (Makalah).
Sumardjono,Maria SW,1999, Reformasi Hukum dan Kebijaksanaan Sumber
Daya Alam Tanah dalam Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam,ICEL,Pustaka Pelajar Offset,Bandung.
Sutedi,Adrian,2007,Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya,Sinar Grafika,Jakarta.
Margono, Suyud,2000, ADR,Alternative Dispute Resolution &ARBITRASE, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum,Ghalia Indonesia,Jakarta.
Munir, Mochamad, 2000, Reformasi di bidang Hukum dan Mental Aparat Penegak Hukum.
Rahardjo, Satjipto (1980), Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung.
Santoso, Urip,2012,Hukum Agraria, Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta.
Saragih RF (2000),dalam Jurnal HUKUM Ius Quia Iustum No.3 Vol.7.
Soekanto, Soerjono, (1983), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Rajawali, Jakarta.
Widjaja,Gunawan,(2001),Alternatif Penyelesaian Sengketa (Seri Hukum Bisnis)
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Copyright (c) 2025 U.Nurzia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All material published by CBJIS is protected by international copyright and intellectual property laws. CBJIS is licensed under CC-BY-SA or an equivalent license as an optimal license for the publication, distribution, use and reuse of scientific works. The author owns the copyright and gives the first publication rights journal with the work being licensed simultaneously under CC-BY-SA; Authors are permitted and encouraged to post their work online (for example, in an institutional repository or on their website) before and during the submission process, because it can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger excerpts of works published with recognition of author's work and early publications in this journal (See Effects of Open Access). and any views expressed in this work are those of the author and not of the Editorial Board of the CBJIS Scientific Journal. CBJIS cannot be held responsible for the views, opinions and written statements of the authors or researchers published in this journal.
.gif)





