Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Kerusakan Ekosistem Mangrove

  • U.Nurzia Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M. Tsjafioeddin, Indonesia
Keywords: Tanggung-jawab Pemerintah Daerah, Ekosistem Mangrove

Abstract

Rusaknya ekosistem mangrove akan berdampak pada habitat beberapa fauna laut yang bernilai ekonomis, bagi nelayan ini dapat berakibat menurunnya hasil tangkapan karena menurunnya populasi ikan. Tidak  ada lagi tempat  ikan untuk berkembang biak dan mencari makan. Luas  kawasan hutan  mangrove yang semakin  berkurang  dengan kondisi yang  juga cukup memprihatinkan, disebabkan terjadinya konversi lahan dan perluasan lahan perkebunan. Hal ini menjadikan kualitas lingkungan menurun,terjadi abrasi dan intrusi air laut,hal ini tentunya mengancam kehidupan organisme yang hidup di wilayah kawasan  pantai. Kerusakan  ekosistem mangrove disebabkan oleh faktor manusia dan faktor alam, namun faktor manusialah yang lebih dominan. Manusia dengan segala kelebihan yang diberikan ALLAH SWT berupa akal dan fikiran dapat mengambil apa saja manfaat dari alam dan lingkungan yang dikehendakinya. Sebaliknya manusia dapat bertindak dan bersikap sebagai pengabdi terhadap alam dan lingkungannya apabila dia sadar bahwa kerusakan yang terjadi nantinya akan mendatangkan kerugian besar pula pada dirinya. Sebab dalam hal ini manusia adalah bagian dari ekosistem. Peran masyarakat sangat diharapkan, karena apapun yang akan dilakukan masyarakat terhadap ekosistem dan lingkungannya akan kembali kepada dirinya. Oleh karena itu meningkatkan kepedulian masyakat sangat penting dan respon masyarakat yang cepat akan dapat mencegah kerusakan yang lebih parah. Selain itu tanggung jawab dan upaya nyata dari Pemerintah Daerah harus dapat diwujudkan sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

References

Atmakusuma, dkk.(1966) Mengangkat Masalah Lingkungan ke Media Massa , Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Hardjasoemantri, Koesnadi (2002) Hukum Tata Lingkungan, Gajahmada University Press, Edisi Ketujuh, Cetakan ketujuh belas.
Machmud, Syahrul, (2012) Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu Bandung.
Mas Achmad Santosa, (2003), Strategi Terintregrasi Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta
Mitchell, Bruce, dkk (2002), Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Gajahmada University Press, Jogjakarta.
Sadiyo (1996), Sosiologi Politik, IKIP Malang
Silalahi, Daud, (2009), Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni Bandung, Edisi Revisi.
Soekanto, Soerjono, (1997), Pokok-pokok Sosioligi Hukum , Raja Grapindo, Jakarta.
-----------, (1983), Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Jakarta.
Zainatun, Anita, (2002), Jurnal Kajian Keberadaan Hutan Mangrove : Peran Dampak Kerusakan dan Usaha Konservasi. http://hutan_anita.pdf.
Suarapontianak, (2025, Oktober 8),Kasus Pembabatan Mangrove di Sambas Masih Gelap,
Warga Kecewa:”Sudah Tiga Kali Terjadi Tak Pernah Ada Tindakan Tegas”Retrieved
From suarakalbar.co.id:https://Pontianak.suarakalbar.co.id/2025/10/kasus- pembabat
an –mangrove – di-sambas.html
Published
2025-12-31
How to Cite
U.Nurzia. (2025). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Kerusakan Ekosistem Mangrove. CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies, 7(2), 558-568. https://doi.org/10.37567/cbjis.v7i2.4962
Section
Articles