Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Kerusakan Ekosistem Mangrove
Abstract
Rusaknya ekosistem mangrove akan berdampak pada habitat beberapa fauna laut yang bernilai ekonomis, bagi nelayan ini dapat berakibat menurunnya hasil tangkapan karena menurunnya populasi ikan. Tidak ada lagi tempat ikan untuk berkembang biak dan mencari makan. Luas kawasan hutan mangrove yang semakin berkurang dengan kondisi yang juga cukup memprihatinkan, disebabkan terjadinya konversi lahan dan perluasan lahan perkebunan. Hal ini menjadikan kualitas lingkungan menurun,terjadi abrasi dan intrusi air laut,hal ini tentunya mengancam kehidupan organisme yang hidup di wilayah kawasan pantai. Kerusakan ekosistem mangrove disebabkan oleh faktor manusia dan faktor alam, namun faktor manusialah yang lebih dominan. Manusia dengan segala kelebihan yang diberikan ALLAH SWT berupa akal dan fikiran dapat mengambil apa saja manfaat dari alam dan lingkungan yang dikehendakinya. Sebaliknya manusia dapat bertindak dan bersikap sebagai pengabdi terhadap alam dan lingkungannya apabila dia sadar bahwa kerusakan yang terjadi nantinya akan mendatangkan kerugian besar pula pada dirinya. Sebab dalam hal ini manusia adalah bagian dari ekosistem. Peran masyarakat sangat diharapkan, karena apapun yang akan dilakukan masyarakat terhadap ekosistem dan lingkungannya akan kembali kepada dirinya. Oleh karena itu meningkatkan kepedulian masyakat sangat penting dan respon masyarakat yang cepat akan dapat mencegah kerusakan yang lebih parah. Selain itu tanggung jawab dan upaya nyata dari Pemerintah Daerah harus dapat diwujudkan sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
References
Hardjasoemantri, Koesnadi (2002) Hukum Tata Lingkungan, Gajahmada University Press, Edisi Ketujuh, Cetakan ketujuh belas.
Machmud, Syahrul, (2012) Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu Bandung.
Mas Achmad Santosa, (2003), Strategi Terintregrasi Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta
Mitchell, Bruce, dkk (2002), Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Gajahmada University Press, Jogjakarta.
Sadiyo (1996), Sosiologi Politik, IKIP Malang
Silalahi, Daud, (2009), Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni Bandung, Edisi Revisi.
Soekanto, Soerjono, (1997), Pokok-pokok Sosioligi Hukum , Raja Grapindo, Jakarta.
-----------, (1983), Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Jakarta.
Zainatun, Anita, (2002), Jurnal Kajian Keberadaan Hutan Mangrove : Peran Dampak Kerusakan dan Usaha Konservasi. http://hutan_anita.pdf.
Suarapontianak, (2025, Oktober 8),Kasus Pembabatan Mangrove di Sambas Masih Gelap,
Warga Kecewa:”Sudah Tiga Kali Terjadi Tak Pernah Ada Tindakan Tegas”Retrieved
From suarakalbar.co.id:https://Pontianak.suarakalbar.co.id/2025/10/kasus- pembabat
an –mangrove – di-sambas.html
Copyright (c) 2026 U.Nurzia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All material published by CBJIS is protected by international copyright and intellectual property laws. CBJIS is licensed under CC-BY-SA or an equivalent license as an optimal license for the publication, distribution, use and reuse of scientific works. The author owns the copyright and gives the first publication rights journal with the work being licensed simultaneously under CC-BY-SA; Authors are permitted and encouraged to post their work online (for example, in an institutional repository or on their website) before and during the submission process, because it can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger excerpts of works published with recognition of author's work and early publications in this journal (See Effects of Open Access). and any views expressed in this work are those of the author and not of the Editorial Board of the CBJIS Scientific Journal. CBJIS cannot be held responsible for the views, opinions and written statements of the authors or researchers published in this journal.
.gif)





