Kontribusi Lazisnu Melalui Program S3 (Sedekah Sedino Sewu) Pada Masyarakat

  • Aflachal Muthowah Universitas Kiai Abdullah Faqih, Indonesia
Keywords: Kontribusi, LAZISNU, Program S3

Abstract

Kemiskinan menjadi masalah sosial yang terus berkembang di berbagai daerah di Indonesia, salah satu upaya untuk mengurangi kemiskinan adalah melalui program- program pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial, seperti LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama). Program Sedekah Sedino Sewu (S3) yang diluncurkan oleh LAZISNU bertujuan untuk mengurangi kemiskinan melalui partisipasi masyarakat dalam sedekah harian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kontribusi program S3 dalam mengurangi kemiskinan. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, yang terkait dengan kegiatan dan pelaksanaan program S3. Informan penelitian terdiri dari penerima manfaat program, pengelola LAZISNU, dan masyarakat setempat. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan analisis tematik, untuk mengidentifikasi kontribusi program ini terhadap pengurangan kemiskinan serta faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program S3 telah memberikan dampak positif dalam mengurangi kemiskinan. Program ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sedekah sebagai salah satu cara untuk membantu sesama dan memperbaiki kesejahteraan ekonomi mereka. Penerima manfaat program S3 mengalami peningkatan dalam pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan pendidikan, berkat dana yang diterima melalui program ini.

References

Apriliyani, S., Malik, Z. A., & Surahman, M. (2020). Peran Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Banjarnegara dalam Meningkatkan Perekonomian Kaum Dhuafa. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 89. https://doi.org/10.29313/syariah.v0i0.20982

Francis, D. (2006). Teori Dasar Transformasi Konflik Sosial. Penerbit Quills.

Gozali, M., Amin, D. E. S., & Herman, H. (2017). Strategi Pondok Pesantren dalam Pengembangan Dakwah. Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah, 2(2), 171–190. https://doi.org/10.15575/tadbir.v2i2.226

Holil. (2019). Lembaga Zakat Dan Peranannya Dalam Ekuitas Ekonomi Sosial Dan Distribusi. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 13–22.

Lestari, T. D., & Sa’adah, N. (2021). Pendidikan Multikultural Solusi Atas Konflik Sosial: Indikasi Intoleran dalam Keberagaman. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 6(2), 140. https://doi.org/10.17977/um021v6i2p140-154

Mahfudz, S. A. (1975). Hidayah al-Mursyidin VIII. Dar al-Mishr.

Patton, M. Q. (2002). Qualitative Research & Evaluation Methods (3rd ed.). Sage.

Pratiwi, A. E., & Tranggono, D. (2023). Program Kampus Mengajar Angkatan 4 Sebagai Usaha Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi SDN Batonaong 1, Arosbaya. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 4(1), 164–170. https://doi.org/10.35870/jpni.v4i1.138

Pusat Bahasa. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.

Salim, H. S. (2016). Teknik Pembuatan Akta Tanah Pejabat Pembuat Akta Tanah. Rajawali Pers.

Sany, U. P. (2019). Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Al Qur’an. Jurnal Ilmu Dakwah, 39(1), 32. https://doi.org/10.21580/jid.v39.1.3989

Shihab, Q. (2000). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, cet. ke-1, Vol. 1. Lentera Hati.

Soekanto, S. (1998). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif,kualitatif dan R&D. PT Alfabet.

Umam, K. (2013). Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah. Pustaka Setia.

Published
2025-06-28
How to Cite
Aflachal Muthowah. (2025). Kontribusi Lazisnu Melalui Program S3 (Sedekah Sedino Sewu) Pada Masyarakat . CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies, 7(1), 243-251. https://doi.org/10.37567/cbjis.v7i1.4070
Section
Articles