TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI

  • Rifa’at Hanifa Muslimah Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
  • Gunawan Widjaja Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
Keywords: Responsibility, Hospital, Information Disclosure.

Abstract

The provision of health services can be done anywhere. One of them is through the hospital. This study aims to analyze and explain the disclosure of information that must be conveyed by the hospital to the patient and the form of the hospital's responsibility for that information. The method used in this research is normative juridical. The data used are secondary data. The analysis was carried out qualitatively. The results of this study indicate the importance of information disclosure by hospitals to patients. The information conveyed includes not only what is regulated in laws and regulations but also internal hospital regulations known as hospital bylaws and special information related to specific patient requests or complaints.

 

References

Busro, A., 2018, Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan, Law & Justice Journal, Vol. 1, No. 1.
Hanafiah, M.J., dan Amir, A., 2009, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta.
Hendrojono, 2007, Batas Pertanggungan Hukum Malpraktik Dokter dalam Transaksi Terapeutik, Srikandi, Surabaya.
H. Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum dan Perlindungan Bagi Dokter yang diduga Melakukan Medikal Malpraktek, CV. Karya Putra Darwati, Bandung.
J. Guwandi, 2003, Informed Consent dan Informed Refusal, Fakultas Kedokteran UI, Jakarta.
Koeswadji,H.H., 2002, Hukum untuk Perumahsakitan, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Sektor Kesehatan Pada Bidang Perumahsakitan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Rongiyati, S., dkk, 2012, Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dalam Pelayanan Kesehatan, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta.
Titik Triwundari Tutik, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Trimurthy, IGA. (2008). Analisis Hubungan Persepsi Pasien Tentang Mutu Pelayanan Dengan Minat Pemanfaatan Ulang Pelayanan Rawat Jalan Puskesmas Pandanaran Kota Semarang. http://eprints.undip.id./17719/i/IGA_Trimurthy
Wahyati, Y.E., 2012, Mengenal Hukum Rumah Sakit, CV Keni Media, Bandung.
Published
2022-02-09
Section
Articles