PENERTIBAN REKLAME DI KOTA PEKANBARU

  • Viola Fitriani Br. Daulay Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Riau, Indonesia
  • Zaili Rusli Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Riau, Indonesia
Keywords: Control; Supervision; Advertising

Abstract

With the rapid development of the city and in accordance with the high rate of growth of various advertisements, it is necessary to arrange the implementation of advertisements in an integrated, comprehensive, effective and efficient manner. The control of billboards in Pekanbaru City is regulated in Pekanbaru Mayor Regulation Number 24 of 2013 concerning the Implementation of Advertisements, the aim is to create an orderly billboard in Pekanbaru City in the context of directed and controlled urban spatial planning. However, in reality there are still problems in controlling illegal billboards in Pekanbaru City. The purpose of this research is to find out how to control billboards in Pekanbaru City and the inhibiting factors that affect the implementation of controlling billboards in Pekanbaru City. This study uses the theory of Bohari (1992:25) Repressive/Direct Supervision with indicators of periodic supervision, control/reprimand, sanctions. This study uses a qualitative research method with a descriptive approach, the required data such as primary data and secondary data obtained through purposive sampling data collection techniques used, namely, literature study, interviews, documentation analysis, observation. The results showed that the supervision of controlling billboards in Pekanbaru City had not run optimally, while the inhibiting factors in controlling billboards were the absence of Coordination SOPs between related agencies, and the weak commitment of the billboard control task force team in controlling billboards in Pekanbaru City.

References

Buku dan Jurnal
Asmika, I. S. (2016). Upaya Penertiban Reklame di Kota Denpasar. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kertha Negara OJS Unud, Denpasar, 1-5.
Bima. (2020). Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Reklame di Kabupaten Deli Serdang. Doctoral dissertation, Universitas Medan Area, 16.
Bohari, S. (1992). Pengawasan Keuangan Negara. Jakarta: CV. Rajawali.
Faruq, M. A. (2014). Penyusunan Strategi Bisnis dan Strategi Operasi Usaha Kecil dan Menengah Pada Perusahaan Konveksi Scissors Di Surabaya. Jurnal Manajemen Teori dan Terapan, 173-197.
Hakim, A. L. (2013). Efektivitas Pengawasan Pajak Reklame di Kota Tangerang. Doctoral dissertation, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 21.
Harsan, I. W. (2017). Studi Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Dinas Pasar Di Pasar Segiri Kota Samarinda. Journal Ilmu Pemerintahan, 145-158.
Hasibuan, A. A. (2021). Strategi Pemungutan Penerimaan Pajak Reklame Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sain, 2(02).
Heizer, J. d. (2014). Operations Management : Sustainability and Supply Chain Management. New York: Pearson.
Husaini, F. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Quadrant.
Irawan, P. (2009). Penelitian Kualitatif dan Kuangtitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Dia Fisip UI, 1-11.
Komala, Y. (2012). Strategi Peningkatan Pajak Reklame di DKI Jakarta. Universitas Indonesia. Universitas Tamansiswa Padang: Skripsi yang tidak dipublikasikan, 28.
Pemko, B. (2021, Januari 04). Satpol PP Agendakan Pemotongan Tiang Reklame Dalam Waktu Dekat. Dipetik Juli 14, 2021, dari www.pekanbaru.go.id: https://www.pekanbaru.go.id/index.php/p/news/satpol-pp-agendakan-pemotongan-tiang-reklame-dalam-waktu-dekat
Pohan, C. A. (2018). ANALISIS PELAKSANAAN STRATEGI PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK REKLAME PADA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH CEMPAKA PUTIH TAHUN 2014-2016. Jurnal Ilmiah Reformasi Administrasi, 27-39.
Purwando, B. H. (2021). Manajemen Strategik Sektor Publik. Bandung: Pt. Refika Aditama.
Ritonga, S. d. (2021). Pera nSatpol PP terhadap Penertiban Reklame berdasarkanPeraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perizinan Pemasangan Reklame di Kota Samarinda. Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 134-142.
Rulandari, N. d. (2020). Analisis Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Hiburan Pada Badan. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol.2, No.1, September 2020,, 12 - 21.
Saharuddin, W. S. (2014). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Penertiban Reklame Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Perizinan Pemasangan Reklame Di Kota Samarinda. Jurnal ilmiah hukum, Vol 6, No 1 .
Sahron, R. H. (2015). STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MELALUI PAJAK DAERAH DI KOTA MALANG. Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 1-10.
Saragih, L. S. (2015). Implementasi Penertiban Reklame Di Kota Dumai. Jurnal Dissertations, 1-15.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Yogyakarta: Alfabeta.
Sujianto, s. &. (2015). Implementasi Penertiban Reklame di Kota Dumai. Doctoral Dissertation, Riau University, 1-15.
Ulfa, N. (2014). Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentsng Ketertiban Umum. Doctoral dissertstion, Universitas Negri Sultan Syarif Kasim Riau, 6.
Wardana, S. D. (2019). Responsibilitas Satuan Polisi Pamong Prajadalam Penertiban ReklameInsidentil (Studi Kasus Pada Kantor Sapol-PP Kabupaten Malang). Respon Publik, 5-11.
Widajanti, E. (2014). Peran Strategi Operasi Dalam Mencapai Keunggulan Kompetitif Bagi Perusahaan. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, 77-90.
Zainal, V. R. (2020). Perencanaan Strategik Manajemen Sumber Daya Insani Untuk Perusahaan. Sidoarjo: Indomedia Pustaka.
Peraturan-Peraturan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja .
Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru.
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 96 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pmaong Praja Kota Pekanbaru
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 170 Tahun 2018 terhadap perubahan Peraturan Walikota Pekanabru Nomor 119 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.
Internet
Adri, D. (2021, Juli 05). Masih Banyak Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru, Kapan Ditertibkan? Dipetik Juli 14, 2021, dari www.cakaplah.com: https://www.cakaplah.com/berita/baca/71837/2021/07/05/masih-banyak-tiang-reklame-ilegal-di-pekanbaru-kapan-ditertibkan#sthash.kFm9qEgv.lvRKQ7Mw.dpbs
Adri, D. (2021, Maret 26). Walikota Pekanbaru Minta segera Tertibkan, Satpol PP Beralasan sudah Bayar Pajak Reklame. Dipetik Juli 14, 2021, dari www.cakaplah.com: https://www.cakaplah.com/berita/baca/67232/2021/03/26/walikota-pekanbaru-minta-segera-tertibkan-satpol-pp-beralasan-sudah-bayar-pajak-reklame#sthash.zHjPvPym.Q61pbAzF.dpbs
Masyur, Rahman. (t.thn.). Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Dipetik Juni 27, 2021, dari bapenda.pekanbaru.go.id: http://bapenda.pekanbaru.go.id/
Pekanbaru, S. P. (t.thn.). Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru. Dipetik Juni 27, 2021, dari satpolpp.pekanbaru.go.id: http://satpolpp.pekanbaru.go.id/Profil
Pemko, B. (2021, Januari 04). Satpol PP Agendakan Pemotongan Tiang Reklame Dalam Waktu Dekat. Dipetik Juli 14, 2021, dari www.pekanbaru.go.id: https://www.pekanbaru.go.id/index.php/p/news/satpol-pp-agendakan-pemotongan-tiang-reklame-dalam-waktu-dekat
Susanti, U. (2021, Maret 12). Posisi Reklame di Pos Gurindam 2 Salahi Perwako, Kepala Satpol PP Sebut Pemilik Sedang Urus Izin. Dipetik Juli 14, 2021, dari www.cakaplah.com: https://www.cakaplah.com/berita/baca/66570/2021/03/12/posisi-reklame-di-pos-gurindam-2-salahi-perwako-kepala-satpol-pp-sebut-pemilik-sedang-urus-izin/#sthash.IVXJXZDF.hvi0a5rd.dpbs
Published
2022-04-14
Section
Articles