TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GANTI RUGI (TA’WIDH) ATAS JUAL BELI TANAH KAVLING DI PERUMAHAN RESIDEN 3 DESA LUMBANG DUSUN PENYENGAT

  • Azmi Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Fitri Nurulhuda Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Hukum Islam, Ganti Rugi (Ta'widh), Jual Beli, Tanah Kavling

Abstract

Jual beli dalam Islam memiliki aturan baik dari cara bertransaksi sampai aturan pertanggung jawaban jika terjadi ketidaksesuaian transaksi yang dilakukan dengan rukun dan syarat yang telah diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadist, yaitu dengan adanya hukum Ta’widh. Seperti pada kasus jual beli tanah kavling di perumahan Residen 3 Desa Lumbang Dusun penyengat ini.

Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana jual beli tanah kavling berdasarkan hukum isalam di perumahan Residen 3 Jalan Adenia Desa Lumbang Dusun Penyengat dan tinjauan hukum Islam terhadap Ta’widh atas jual beli tanah kavling di Perumahan Residen 3 Jalan Adenia Desa Lumbang Dusun Penyengat.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative empiris yang mengkaji ketentuan hukum Ta’widh yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kasus jual beli tanah kavling di Perumahan Residen 3 Desa Lumbang Dusun Penyengat.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada kasus jual beli tanah kavling di Perumahan Residen 3 Jalan Adenia Desa Lumbang Dusun Penyengat akad jual beli sudah sesuai dengan rukun dan syarat hanya saja tidak adanya bukti transaksi tertulis sehingga saat munculnya suatu permasalahan tidak dapat menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kasus jual beli tanah kavling di Perumahan Residen 3 Desa Lumbang Dusun Penyengat ini juga terjadi ketidaksesuaian dengan hukum Ta’widh dimana dalam hukum Ta’widh pihak penjual yang melakukan kesalahan seharusnya bertanggung jawab tapi kenyataannya pihak penjual tidak bertanggung jawab dan bahkan merugikan pihak pembeli pertama yaitu dengan membeli tanah secara keseluruhan dengan kredit kembali.

 

 

 

 

References

Rena Damayanti, 2018. Pelaksanaan Penentuan Ganti Rugi (Ta’widh) pada Produk Arrum Haji Pegadaian Syariah Unit Rancaekek. Jurnal ‘Adliya, Vol. 12, No. 2, Juni.
Shobirin, 2015. Jual Beli dalam Pandangan Islam, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol. 3, No. 2, Desember.
Nggala dan Arjuna, 2021. Proses Perjanjian Jual Beli Hak Tanah dalam Perspektif Hukum Perdata, Jurnal Mahasiswa Karater Bangsa, Vol.1 , No.2, September.
Ahmad Tanzeh, 2011. Metodologi Penelitian Praktis, Yogyakarta :Teras.
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Azzam, A. A. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kreasindo Media Cita.
Ghazaly, A. R. (2010). Fiqh Muamalat . Jakarta: Prenada Media Grup.
Universitas Darussalam Gontor, Jual Beli Tanah Dalam Islam, diakses pada 14 Agustus 2024 Pukul 23.55 melalui https://pm.unida.gontor.ac.id/contributor/admin/.
Al-Zuhaily, 1998. Nadhariyatu al-Dlamman, (Beirut: Ddr al-Fikr.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh). Jakarta: Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Published
2025-08-13