PRAKTIK STUDI KOMPARATIF DALAM PENETAPAN UJRAH JASA KURIR BANGJEK DAN TAMPAN JEK DI KECAMATAN SAMBAS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.

  • Alma Subekti Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Azmi
Keywords: Hukum Islam, Ujrah, Komparatif

Abstract

Muamalah ialah salah satu bagian daripada Hukum Islam yang mengatur masalah tata hubungan manusia dalam masalah jual beli,  kebendaan dan hak-hak atas benda tersebut, upah mengupah atau sewa menyewa (ijarah), perserikatan, pinjam-meminjam, kontrak dan lain sebagainya.[1] Salah satu bentuk muamalah dalam Islam adalah upah mengupah yang atinya menukar sesuatu dengan adanya imbalan seperti menjual manfaat, tenaga atau kekuatan disebut juga upah mengupah.[2] Pada umumnya upah mengupah bertujuan untuk memberikan keringanan kepada kita dalam menjalani hidup. Seseorang memiliki uang tetapi tidak mempunyai pekerjaan, di pihak lain ada yang mempunyai tenaga namun tidak memiliki uang. Dengan adanya upah mengupah keduanya saling mendapatkan memanfaatkan dan mengambil keuntungan diatasnya.[3]

Adapun fokus masalah dalam penelitian ini adalah Praktik Studi Komparatif dalam penetapan Ujrah Jasa Kurir Bangjek dan Tampan Jek di Kecamatan Sambas Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis empiris yang meneliti fenomena yang terjadi di lapangan terkait perilaku masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada kasus Praktik Studi Komparatif penetapan ujrah oleh jasa kurir Bangjek dan Tampan Jek memiliki beberapa ketentuan yang sama ialah, pertama, berdasarkan suatu lokasi pengguna yang akan dituju serta lokasi toko permintaan pengguna. Kedua, berdasarkan jumlah pesanan pengguna. Semakin banyak pesanan pengguna maka ujrah yang ditetapkan akan lebih mahal. Perbandingan penetapan ujrah antar kedua jasa kurir adalah dari jumlah penetapan ujrahnya. Ujrah yang ditetapkan Bangjek lebih murah dibanding Tampan Jek. Namun, pada praktiknya beberapa driver tidak menetapkan ujrah sesuai dengan ketentuannya. Dimana pada transaksi tersebut pengguna merasa dirugikan dan jelas adanya ketidakadilan saat bertransaksi.

 

References

Rohidin, Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta: Lintang Rasi Kasara Books, 2016.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Muhajir, Realisasi Pemberian Upah Terhadap Petugas Ili-Ili Desa Tanjung Sari dalam Perspektif Hukum Syariah, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol 7 No.03, 2021.
Rambat,A.Hamdani dan Lupiyoadi, Manajamen Pemasaran Jasa, Jakarta: Salemba Empat, 2006.
Pratama dan Aditya Ilham, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penentuan Upah Jasa Pembuatan Kusen dan Pintu Berasarkan Jenis Kayu (Studi di Panglong Pak Min Desa Ogan ima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara), Skripsi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Intan: Lampung.
Fajriyantho, Muhammad Taufiq, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Muat Pasir ke Mobil pada pangkalan Pasir Doa Bersama Kemiling Bandar Lampung”, Skripsi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Intan: Lampung, 2022.

Pratama, Aditya Ilham, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penentuan Upah Jasa Pembuatan Kusen dan pintu Berdasarkan Jenis Kayu” Skrispsi, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, 2023.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2018
Wawancara, Dimas sebagai Pemilik Jasa Kurir Bangjek, Novermber 2023.

Wawancara, Nur Istiqomah Pengguna Tampan Jek, 2 Agustu, 2024.
Published
2025-08-13