PRAKTIK MUZAYYADAH KENDARAAN DINAS PERSPEKTIF MASLAHAH (Studi di Dinas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya bentuk kerja sama yang di lakukan dalam pelaksanaan praktik jual beli harus memenuhi rukun dan syarat yang harus terpenuhi. Selain itu juga jual beli harus terhidar dari beberapa hal, yaitu: Ketidak jelasan (jahalah), Pemaksaan (al-ikrah), Pembatasan dengan waktu (al-tauqid), Kemudaratan (darar), Syarat-syarat yang merusa, Penipuan (gharar). Lelang termasuk salah satu bentuk jual beli, akan tetapi ada perbedaan secara umum. Hukum jual beli lelang dalam pandangan islam adalah salah satu jenis jual beli dimana penjual menawarkan barang di tengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan satu harga. Sebelum pelaksanaan lelang peserta lelang diberi kesempatan untuk melihat barang yang akan dilelang (objek lelang). Disana Pemerintah Kabupaten Sambas selaku penjual memfasilitasi, mengantar calon pembeli ke tempat tujuan (ke tempat objek jual beli), mendampingi, dan di situ pembeli diberi kebebasan untuk melihat-lihat, memegang-megang, dan mengecek secara keseluruhan. Untuk kerusakan minimal 30% dan usia diatas 3 tahun. Tetapi kondisi barang atau kendaraan masih bisa dimanfaatkan.
Adapun fokus masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana praktik lelang kendaraan di dinas badan keuangan daerah kabupaten sambas, dan bagaimana praktik lelang kendaraan di dinas badan keuangan daerah kabupaten sambas perspektik maslahah. Jenis penelitian ini menggunkan metode penelitian sosiologis emperis karena metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis emperis ini lebih mudah untuk menggambarkan kondisi yang dilihat di lapangan yaitu di Pemerintahan Dinas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan pedoman wawancara dan observasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh peneliti dapat disimpulkan bahwa praktik lelang kendaraan dinas di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Lelang merupakan penjualan umum atau penjual barang-barang yang dilakukan ke pada umum dengan harga penawaran yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga. Lelang adalah suatu cara penjualan atau pembelian barang yang dilakukan secara terbuka di hadapan umum oleh seorang pejabat lelang atau orang yang diberi kewenangan untuk itu, dengan cara mengajukan penawaran harga dan barang tersebut akan dijual kepada penawaran tertinggi. Bahwa pembeli lelang melakukan registrasi melalui fortal lelang Indonesia pada praktiknya terdapat permaslahan sehingga menimbulkan kemudharatan bagi kedua belah pihak.
References
Imam Ash-shan’ani, alih Bahasa Abu Bakar Muhammad, Subulus Salam, Jilid III. Surabaya: al-iklhas, 1995.
Ibnu Juzzai, Al-Qawanin Al-Fiqhiya. Kairo: Dar al Hadits, 2005.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Ronny Hanitijo Soemitro, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2010.






