PRAKTIK PEMBAYARAN UPAH KARYAWAN CAFE MADRID DI DESA DALAM KAUM KECAMATAN SAMBAS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Upah merupakan bentuk tolong menolong antara sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagaimana hubungan antara pemilik Café dan karyawannya. Dalam kerja sama antara pemilik café dan karyawannya bentuk yang menjadi masalah pembayaran upahnya yaitu karyawan akan mendapatkan upah pekerjaan berdasarkan pendapatan yang diperoleh setiap harinya, dan dimana karyawan tidak mengetahui berapa jumlah gaji yang harus diterima, karena baru akan diterima setelah bekerja berdasarkan jumlah pendapatan/ penghasilan. Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem Upah Café Madrid di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas, bagaimana sistem Upah Café Madrid di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas dalam Perspektif Hukum Islam, adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pembayaran upah karyawan dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik pembayaran upah karyawan Café Madrid di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas. Jenis penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian kualitatif atau field research dan menggunakan pendekatan sosiologis empiris, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi berdasarkan sumber primer yang ada di lapangan dan sumber data skunder berupa buku-buku atau karya ilmiah penelitian terkait penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa adanya kesepakatan kedua belah pihak dan karayawan menerima dengan ikhlas dan ridho dengan pengupahan yang mereka peroleh dan akad yang sah karena tidak bertentangan dengan hukum islam hanya saja upah yang menjadi objek pembayaran belum jelas karena belum memenuhi syarat dalam akad.
References
Abdul, Abdullah Husain. Ekonomi Islam. Prinsip Dasar dan Tujuan.Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004
A Karim, Adiwarman. Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Rajawali, 2009.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif: Komunikasi Ekonomi. Kebijakan Public dan Ilmu Sosial Lainnya.Jakarta: Kencana, 2007.
Dapartemen Agama Republik Indonesia.Al-Qur’an dan Terjemahnya.Jakarta: Lentera Abadi,2010.
Hakim, Lukman. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Erlangga, 2012.
Mas’ad, Ghufran i. Fiqh Muamalah Konstektual. Jakarta: PT.Raja Grafindo Perseda, 2002.
Moelong, Lexy.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Rosdakarya, 2017.






