IMPLEMENTASI KINERJA APARATUR DINAS KEPENDUDUKAN DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Implementasi kinerja Aparatur Dinas kependudkan di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan secara transparan, cepat, dan tanpa biaya. Namun, di Kabupaten Sambas pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan aparatur, kurangnya pemanfaatan teknologi informasi, serta rendahnya kualitas evaluasi terhadap kinerja pegawai. Hal ini berdampak pada belum optimalnya pelayanan yang diterima masyarakat. Dengan demikian, peneliti akan mengkaji Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait Evaluasi Aparatur Dinas Kependudukan dalam Meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Sambas. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana implementasi UU No. 24 tahun 2013 pasal 79A dalam pelayanan administrasi kependudukan, (2) Apa saja kendala yang dihadapi Aparatur Dinas Kependudukan dalam menerapkan UU No. 24 tahun 2013. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian field research, serta menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, yakni dengan menggabungkan antara studi normatif terhadap regulasi yang berlaku dengan observasi langsung terhadap realitas implementasi di lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sambas. Penelitian ini mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A dalam pelayanan administrasi kependudukan serta kendala yang dihadapi aparatur. Secara umum, implementasi sudah berjalan baik dengan layanan gratis sesuai amanat undang-undang, namun masih terhambat keterbatasan sarana prasarana, kualitas SDM, rendahnya kesadaran masyarakat, serta belum optimalnya digitalisasi layanan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas aparatur, penguatan teknologi informasi, dan sosialisasi berkelanjutan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan berkualitas.
References
Arikunto, Suharsimi. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Dunn, William N. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Hanindita Graha Widya, 2000.
Dwiyanto, Agus. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Edwards III, George. Implementing Public Policy. Jakarta: Jai Press, 2003.
Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang “Administrasi Kependudukan”.
L. Goggin, Malcolm. Implementation, Theory and Practice: Toward a Third Generation. USA: Scott, Foresmann and Compan, 1990.
M. S, Grindle. Politics and Policy Implementation in the Third World. New Jersey: Princeton University Press, 2017.
Malthus. Kependudukan, Dilema dan Solusi. Bandung: Nuansa, 2007.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Sedarmayanti. Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju, 2012.
Sholicha, & Oktariyanda, “Inovasi Pelayanan Publik Melalui Aplikasi Pelayanan Via Online (Plavondukcapil) Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.” Jurnal Publika, Vol. 11, No. 3/Tahun 2023.
Siagian. Prinsip-prisip Dasar Manajemen Sumber Daya. Jakarta: Penerbit Binarupa Aksara, 2004.
Usman & Nurdin. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Wawancara dengan bapak Budi Artono selaku pegawai Disdukcapil kabupaten sambas, tanggal 5 Agustus 2025.
Wawancara dengan Ibu Siti selaku pegawai Disdukcapil Kabupaten Sambas, tanggal 5 Agustus 2025
Winarno, Budi. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Jakarta: Media Pressindo, 2014.
Yayat. “Kualitas Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Gamping.” Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi (JIMIA), Vol. 2, No. 2,/ Tahun 2017, No. 56–65.






