IMPLEMENTASI KEWAJIBAN NOTARIS DALAM PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn)
Abstract
The purpose of this study was to identify and analyze the implementation of notary obligations in the imposition of value added tax (VAT). This study uses empirical normative research methods. Data obtained through field research conducted through observation, interviews and questionnaires. Primary data and secondary data were processed using qualitative analysis. The results show that the implementation of VAT collection as a Notary obligation has not run effectively because in its implementation there are still Notaries who do not issue Tax invoices in collecting VAT for the provision of their services even though the responsibilities as a Taxable Entrepreneur have been carried out in accordance with the applicable rules, but in the process the administration of deposits and their calculations are still much assisted by tax consultants so that many notaries do not understand the administrative process.
References
Wirawan B.Ilyas, Rudy Suhartono.2012. Hukum Pajak Material 2 seri Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Salemba Humanika. Jakarta.
Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Jakarta.
Referensi Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Baran Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013: Perubahan Atas Peraturan Nomor 68/Pmk.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1994 tentang Perluasan atau Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang Dikenakan PPN.
Copyright (c) 2021 Israwati Akib
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.