Wewenang, Pelimpahan Wewenang dan Akibat Hukumnya dalam Konsepsi Hukum Perdata
Abstract
Kewenangan dan wewenang adalah konsepsi dalam hukum administrasi negara, namun demikian penggunaan kata “kewenangan” atau “wewenang” tersebut seringkali dijumpai juga dalam hubungan keperdataan. Tulisan in bermaksud untuk menjelaskan makna “kewenangan” dan “wewenang”, pelimpahan wewenang dan akibat hukum pelimpahan wewenang dalam konsepsi hukum perdata. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder yang dipergunakan adalah data yang tersedia untuk umum, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta bahan-bahan non hukum lainnya. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil analisis menunjukkan adanya perbedaan konsepsi “kewenangan”, pelimpahan wewenang dan akibat hukum pelimpahan wewenang dalam hukum administrasi negara dengan hukum perdata. Salah satu yang harus diperhatikan adalah perbedaan konsep pengalihan tanggung jawab dalam kaitannya dengan pelimpahan wewenang delegatif menurut hukum perdata dan hukum administrasi negara.
References
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Black, H. C. (1968). Black’s Law Dictionary. Revised (4th ed.). West Publishing Co.
Gunawan, I. (2015). METODE PENELITIAN KUALITATIF. http://fip.um.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/3_Metpen-Kualitatif.pdf
idtesis.com. (2013). Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
Indonesia. (1847). Burgerlijk Wetboek voor Indonesië - KUH Perdata terjemahan Subekti dan Tjitrosudibio. (2004). Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847.
Indonesia. (2014). Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
Moniung, E. R. (2015). PERJANJIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. LEX PRIVATUM, 3(1), Article 1. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/7032
Nalle, V. I. W. (2013). KEWENANGAN YUDIKATIF DALAM PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN. Jurnal Yudisial, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.29123/jy.v6i1.117
Remaja, I. N. G. (2017). Hukum Administrasi Negara. Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. https://fkip.unipas.ac.id/wp-content/uploads/2018/09/20180805052633_buku-hukum-administrasi-negara-i-nyoman-gede-remaha-2017.pdf
Siregar, R. (2019). Hubungan antara Advokat dengan Klien dalam Penegakan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 9–20. https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.241
Sugiyono, S. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Widjaja, G. (2004). Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Pemilikan, Pengurusan, Perwakilan dan Pemberian Kuasa. Prenada Media.
Widjaja, G., & Muljadi, K. (2003). Seri Hukum Perikatan: Hapusnya Perikatan. Rajawali Press.
Zaelani. (2018). PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (DELEGATION OF AUTHORITY THE ESTABLISHMENT OF LEGISLATION REGULATION). Jurnal Legislasi Indonesia, 9(1), Article 1. https://doi.org/10.54629/jli.v9i1.380