Eksplorasi Eksistensi dan Tafsir Poligami dalam Islam

Kajian Alquran, Hadis, dan Perspektif Ulama Fikih

  • Nilhakim Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Poligami, Al-Qur’an, adil, Islam

Abstract

Penelitian ini didorong oleh banyaknya masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai poligami, yang mana poligami sampai sekarang masih menjadi polemik dalam sebuah keluarga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: bagaimana kata poligami dalam Al-Qur’an dalam tafsir maudu’i?, bagaimana munasabat ayat-ayat poligami dalam Al-Qur’an? dan bagaimana tujuan  dan dampak poligami dalam kehidupan manusia?. Pokok permasalahan dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hukum poligami dalam Al-Qur’an yang dijelaskan hadis dan pendapat-pendapat para ulama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini kata poligami dalam Al-Qur’an yaitu dua, tiga dan empat. Dalam istilah bahasa Al-Qur’an tidak ditemukan kata poligami. Munasabah ayat-ayat tentang poligami ayat 3 surat Al-Nisa, diwajibkan berlaku adil, sedangkan ayat 129 meniadakan berlaku adil. kedua ayat tersebut tidaklah bertentangan karena yang dituntut disini adalah adil dalam masalah lahiriyah bukan kemampuan manusia. Adapun tujuan dan dampak poligami yaitu juga tidak dianjurkan, apalagi diperintah, tetapi sekedar diperbolehkan dengan syarat yang sangat ketat.

References

Aedy, Hasan. (2007) Antara Poligami Syari’ah dan Perjuangan Kaum Perempuan. Cet. 2. Alfabeta.

Al-Bajuri, Ibrahim. (n.d.). Hasyiyah Al-Bajuri li Ibn Qasim. Toha Putra.

Al-Jasshas. (n.d.). Ahkam Al-Qur’an. Daar Al-Kitab Al-Islamiyah.

Al-Jurjawi, Ahmad Ali. (n.d.). Hikmah At-Tasyri’ wa Falsafatuhu. Dar Al-Fikr.

Al-Maraghi. (1963). Tafsir Al-Maraghi. Musthafa Al-Babiy Al-Halabiy.

al-Zuhaili, Wahbah. (n.d.). Al-Tafsir al-Munir fî al-‘Aqidah wa al-Shari‘ah wa al-Manhaj.

Ash-Shabuni, Muhammad Ali. (n.d.). Rawai’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam. Daar al-Fikr.

Baidan, N. (1998). Metodologi penafsiran Al-Qur’an. Pustaka Pelajar. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=362787

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Darmawijaya, E. (2015). POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.22373/equality.v1i1.621

Engineer, Ashgar Ali. (1994) Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf. LSPPA Yayasan Prakarsa.

Engineer, Ashgar Ali. (2007). Pembebasan Perempuan. LkiS.

Halim, A., & Pratama, A. H. (2020). Poligami Tidak Tercatat Di Pengadilan Agama Di Indonesia Dan Mahkamah Syariah Malaysia. Jurnal Yuridis, 7(1), Article 1. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1845

Rismawati, S. D., & Bakar, M. A. B. A. (2019). Polygamy Marriage: Legal Culture, Optional Political Identity And Marital Status Dilemma (A Case Study in Pekalongan). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 14(2), Article 2. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v14i2.2396

Suma, Muhammad Amin. (2005) Hukum Keluarga Islam di Negara Muslim. Raja Grafindo Persada.

Published
2023-08-25