Integrasi Nilai-Nilai Islam dalam Sanksi Adat Dayak pada Kasus Kawin Hamil

  • Vicky Dede Aridha Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Nur Aulia Maulidiyah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Lukman Trijaya Abadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Habib Arrasyid Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Customary Law, Islamic Values, Social Ethics

Abstract

Hukum adat adalah seperangkat aturan atau norma yang berkembang dan hidup dalam suatu masyarakat, yang bersifat tidak tertulis. Aturan-aturan ini berasal dari adat, kebiasaan, dan kesusilaan, dan kelaziman yang diterima dan dijalankan oleh masyarakat tertentu. Di era modern ini, pengaruh globalisasi dan modernisasi mulai merambah ke masyarakat adat, termasuk masyarakat Dayak. Meskipun demikian, hukum adat Dayak masih tetap relevan dan memiliki peran yang signifikan dalam mengatur kehidupan masyarakat, terutama di daerah-daerah pedesaan yang masih menjunjung tinggi tradisi. . Penelitian ini akan memberikan wawasan yang lebih jelas tentang bagaimana hukum adat berfungsi dalam konteks sosial dan budaya setempat. Pentingnya kajian ini terletak pada upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama komunitas adat, tentang mekanisme penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perkawinan hamil. Penelitian ini adalah penelitian Normatif Empiris. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, Pengumpulan Data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menujukan bahwa, penerapan hukum adat di Desa Emparu Baru bukan hanya sekadar alat untuk mengatur kehidupan sosial, tetapi juga merupakan bagian dari upaya melestarikan dan menjaga identitas budaya Dayak yang sudah ada sejak lama. Hal ini menciptakan hubungan yang erat antara masyarakat, alam, dan warisan budaya, serta menjaga keselarasan hidup dalam komunitas yang sangat menghargai tradisi dan nilai-nilai adat mereka

References

Ardi, Mikael. (2021). Hakikat Perkawinan Adat Suku Dayak Ketungau Sasaek Kalimantan Barat: Tinjauan Kitab Hukum Kanonik No. 1085”. Aggiornamento: Jurnal Filsafat-Teologi Kontekstual 2 (2) p. 80-96

Hadikusuma, Hilman. (1986). Antropologi Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.

Hidayanti, Desi. (2017). Karakteristik tokoh dan nilai moral dari cerita rakyat “Datu Ayuh Wan Bambang Siwara”. Jurnal Lentera: Jurnal Ilmiah Kependidikan 12 (1) p. 1-10

Muliaz, Rolly. (2018). Pelaksanaan Perkawinan Menurut Hukum Adat Dayak Ngaju Ditinjau Dari Hukum Islam. Sagacious: Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Sosial 4 (2) p. 63-73

Nangka, Bravo. (2019). Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan”. Jurnal Lex Privatum 7 (3) p. 145-156

Nurjanah et. al. (2023). Teori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisipliner 1 (2)

Rahmawati, Ni Nyoman. (2019). Implementasi Nilai Keharifan Lokal (Huma Betang) Dalam Interaksi Sosial Masyarakat Dayak Di Kota Palangka Raya. Jurnal Tampung Penyang 17 (1) p 18- 32

Ramsis. (2015). Perubahan Proses Perkawinan Masyarakat Adat Dayak Lundayeh Mentarang Di Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kabupaten Malinau. Sosiatri: Journal Pembangunan Sosial 3 (2) p. 81-95

Samalinggai, Yosua. (2020). Pelaksanaan Penjatuhan Sanksi Pidana Adat Pada Pelaku Pencurian Pada Masyarakat Di Desa Simatalu Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kumpulan Artikel Wisudawan Ke-73 Universitas Bung Hatta 11 (1)

Sari, Widya Kurnia. (2016). Pelaksanaan Kawin Hamil Pada Masyarakat Adat Di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar. JOM Fakultas Hukum 3 (1) p. 1-15

Sedia, Genopepa. “Penerapan Sanksi Adat Bagi Wanita Yang Sudah Hamil Di Luar Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Mualang Di Desa Seburuk I Kecamatan Belitang Hulu Balai Sepuak Kabupaten Sekadau”. Perahu Penerangan Hukum: Jurnal Imu Hukum Vol 2 No 2 (2014) p. 71-79

Sentanoe. (2010, Agustus 10). Cremation at Banjar Sayan - Ubud. https://sentanoebalimonochromephotography.blogspot.com/

Sintani, Sana. (2018). Perkawinan Adat Dayak Ma'anyan sebagai Ujud Pendidikan Masyarakat. Jurnal Studi Kultural 8 (1) p. 1-56

Soekanto, Soerjono. (2008). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raawali Pers.

Soemarmo, Anto. (2005). Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatang. Jakarta: Adicita Karya Nusa.

Thalib, Sayuti. (1982). Receptio A Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam. Jakarta: PT Bina Askara.

Tjahjani, Joenjoen. (2020). Kajian Hukum Adat Dari Perspektif Sosiologi Hukum”. Jurnal Independent 8 (1) p. 273-281

Vollenhoven, Cornelis van. (1913). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie. Leiden University.

Wulandari, P., Fihastutik, P., & Arifianto, A. (2019). Pengalaman Psikologis Kehamilan Pranikah Pada Usia Remaja Di Keluarahan Purwosari Kecamatan Mijen. Journal of Holistic Nursing Science 6 (2) p. 64-73

Published
2025-03-21