Sinergi Hukum Adat dan Hukum Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Konsep Kerakatan Pada Masyarakat Tapin
Abstract
Sengketa pertanahan di Kabupaten Tapin berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila hanya mengandalkan mekanisme litigasi yang formal dan kaku. Masyarakat Banjar memiliki tradisi karakatan, yaitu musyawarah berbasis kekeluargaan, yang secara turun-temurun digunakan dalam penyelesaian konflik. Penelitian ini bertujuan menganalisis sinergi hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa pertanahan, serta menjelaskan peran karakatan sebagai model penyelesaian berbasis kearifan lokal. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris (socio-legal research) dengan dukungan antropologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan menekankan pada proses mediasi adat dalam penyelesaian sengketa. Temuan menunjukkan bahwa karakatan melalui praktik bacu’ur (dialog), basuluh (kompromi), dan bapatut (pemulihan harmoni) menjadi mekanisme efektif dalam meredam sengketa pertanahan di Tapin. Proses ini mencerminkan prinsip keadilan restoratif, memperkuat solidaritas sosial, serta sejalan dengan regulasi nasional seperti UUPA 1960, PERMA No. 1 Tahun 2016, dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Namun, tantangan muncul pada aspek legitimasi formal dan integrasi dengan sistem hukum nasional. Karakatan berfungsi sebagai jembatan sinergi antara hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Institusionalisasi karakatan penting dilakukan untuk memperkuat pluralisme hukum, menciptakan keadilan yang humanis, serta memperkokoh kohesi sosial di Indonesia.
References
Huijbers, Theo Huijbers. Filsafat Hukum. Kanisius, 1991.
Isnur, Eko Yulian. Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah. Pustaka Yustisi, 2021.
Makmurtomo, Agus, dan B. Soekarno. Ethika (Filsafat Moral). Wira Sari, 1989.
Merry, Sally Engle. Getting Justice and Getting Even: Legal Consciousness Among Working-Class Americans. University of Chicago Press, 1990.
Mustarin, Basyirah. “Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2018): 397. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5750.
Ridwan, Nurma Ali. “Landasan Keilmuan Kearifan Lokal.” Jurnal Studi Islam Dan Budaya (IBDA) 5, no. 1 (2017).
Rosiana, dan Junaidi Taringan. “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 4, no. 2 (2022): 32–40.
Salim, HS, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Raja Grafindo Persada, 2016.
Sugiharto, I. Bambang. Dari Etika ke Religi. Kanisius, 2000.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, 2007.
Yudono, Ananto, Arifuddin Akil, dan Dana Rezky Arisandy. “Perspektif Sosio-Kultural: Sebuah Kearifan Lokal Dalam Perencanaan Dan Perancangan Kota Makassar.” Jurnal Penelitian Enjiniring 20, no. 1 (2016): 29.
Copyright (c) 2025 Mohlis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All material published by CBJIS is protected by international copyright and intellectual property laws. CBJIS is licensed under CC-BY-SA or an equivalent license as an optimal license for the publication, distribution, use and reuse of scientific works. The author owns the copyright and gives the first publication rights journal with the work being licensed simultaneously under CC-BY-SA; Authors are permitted and encouraged to post their work online (for example, in an institutional repository or on their website) before and during the submission process, because it can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger excerpts of works published with recognition of author's work and early publications in this journal (See Effects of Open Access). and any views expressed in this work are those of the author and not of the Editorial Board of the CBJIS Scientific Journal. CBJIS cannot be held responsible for the views, opinions and written statements of the authors or researchers published in this journal.
.gif)





