Sinergi Hukum Adat dan Hukum Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Konsep Kerakatan Pada Masyarakat Tapin

  • Mohlis Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Indonesia
Keywords: Karakatan; Hukum Adat; Hukum Nasional; Sengketa Pertanahan; Tapin

Abstract

Sengketa pertanahan di Kabupaten Tapin berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila hanya mengandalkan mekanisme litigasi yang formal dan kaku. Masyarakat Banjar memiliki tradisi karakatan, yaitu musyawarah berbasis kekeluargaan, yang secara turun-temurun digunakan dalam penyelesaian konflik. Penelitian ini bertujuan menganalisis sinergi hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa pertanahan, serta menjelaskan peran karakatan sebagai model penyelesaian berbasis kearifan lokal. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris (socio-legal research) dengan dukungan antropologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan menekankan pada proses mediasi adat dalam penyelesaian sengketa. Temuan menunjukkan bahwa karakatan melalui praktik bacu’ur (dialog), basuluh (kompromi), dan bapatut (pemulihan harmoni) menjadi mekanisme efektif dalam meredam sengketa pertanahan di Tapin. Proses ini mencerminkan prinsip keadilan restoratif, memperkuat solidaritas sosial, serta sejalan dengan regulasi nasional seperti UUPA 1960, PERMA No. 1 Tahun 2016, dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Namun, tantangan muncul pada aspek legitimasi formal dan integrasi dengan sistem hukum nasional. Karakatan berfungsi sebagai jembatan sinergi antara hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Institusionalisasi karakatan penting dilakukan untuk memperkuat pluralisme hukum, menciptakan keadilan yang humanis, serta memperkokoh kohesi sosial di Indonesia.

References

Budaya Hukum dan Penegakan Hukum. 2014. http://dedenapriadekusuma12345.blogspot.co.id/.
Huijbers, Theo Huijbers. Filsafat Hukum. Kanisius, 1991.
Isnur, Eko Yulian. Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah. Pustaka Yustisi, 2021.
Makmurtomo, Agus, dan B. Soekarno. Ethika (Filsafat Moral). Wira Sari, 1989.
Merry, Sally Engle. Getting Justice and Getting Even: Legal Consciousness Among Working-Class Americans. University of Chicago Press, 1990.
Mustarin, Basyirah. “Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2018): 397. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5750.
Ridwan, Nurma Ali. “Landasan Keilmuan Kearifan Lokal.” Jurnal Studi Islam Dan Budaya (IBDA) 5, no. 1 (2017).
Rosiana, dan Junaidi Taringan. “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 4, no. 2 (2022): 32–40.
Salim, HS, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Raja Grafindo Persada, 2016.
Sugiharto, I. Bambang. Dari Etika ke Religi. Kanisius, 2000.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, 2007.
Yudono, Ananto, Arifuddin Akil, dan Dana Rezky Arisandy. “Perspektif Sosio-Kultural: Sebuah Kearifan Lokal Dalam Perencanaan Dan Perancangan Kota Makassar.” Jurnal Penelitian Enjiniring 20, no. 1 (2016): 29.
Published
2025-08-22
How to Cite
Mohlis. (2025). Sinergi Hukum Adat dan Hukum Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Konsep Kerakatan Pada Masyarakat Tapin. CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies, 7(2), 284-292. https://doi.org/10.37567/cbjis.v7i2.4201
Section
Articles