ANALISIS KESIAPAN APARATUR PEMERINTAH DESA DALAM IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Studi Kasus Kecamatan Tangaran
Abstract
Abstrak: Analisis Kesiapan Aparatur Pemerintah Desa dalam Implementasi Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus Kecamatan Tangaran). Terbitnya Permendagri No. 20/2018 merupakan upaya perbaikan dan peningkatan informasi yang tercantum dalam laporan keuangan desa, sehingga menjadi suatu keharusan diperlukan aparatur desa yang mempunyai kemampuan untuk mengimplementasikannya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuisioner yang ditujukan kepada aparatur pemerintah desa yang ada di Kecamatan Tangaran. Teknik analisis data menggunakan skala indeks, semakin tinggi angka indeks berarti semakin tinggi pula tingkatan preparedness dari subjek yang diteliti. Hasil analisis indeks per parameter adalah: Pertama, Kesiapan perencanaan, 5 desa dengan kategori sangat siap sedangkan 3 desa dengan kategori siap; Kedua, Kesiapan pelaksanaan, 7 desa dengan kategori sangat siap dan 1 desa dengan kategori siap; Ketiga, Kesiapan penatausahaan, 7 desa dengan kategori sangat siap dan 1 desa dengan kategori siap; Keempat, Kesiapan pertanggungjawaban, 6 desa dengan kategori sangat siap dan 2 desa dengan kategori siap ; dan Kelima, Kesiapan sumber daya manusia, 6 desa dengan kategori sangat siap dan 2 desa dengan kategori siap. Berdasarkan hasil analisis indeks gabungan diperoleh score indeks 83,58 masuk dalam kategori sangat siap, berarti dapat disimpulkan bahwa kesiapan aparatur pemerintah desa yang ada di Kecamatan Tangaran untuk mengimlementasikan Permendagri tersebut adalah sangat siap.