Perkembangan Perbankan Syari’ah Di Indonesia
Abstract
Bank Islam yang selanjutnya disebut dengan bank syari’ah adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Atau dengan kata lain, Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasanya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporesiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Suatu intisari dari bank syari’ah yang berlandaskan hukum-hukum Islam adalah pelaksanaan Muamalat urusan bank dan keuangan tanpa riba. Menurut ualam-ulama yang berusaha dalam gerakan mendirikan bank syari’ah, pencapaian dasar ini wajar diutamakan dalam kegiatan sebuah bank syari’ah. Sebagai pengganti pembayaran dan pemberian bunga seperti yang dilakukan bank konvesional. Sistem bank syari’ah mengutamakan perbuatan berkongsi bagi hasil (profit sharing) yang lebih menjamin keadilan social dalam pemberian untung rugi kepada nasabah, peminjam dan pemilik saham bank.