IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH TERHADAP GADAI EMAS PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG SAMBAS

  • ahmad yasir yasir
Keywords: Implementasi, Prinsip Syariah, Gadai Emas

Abstract

Penelitian untuk mengetahui implementasi prinsip syariah terhadap gadai emas pada PT Bank syariah mandiri kantor cabang sambas. Prinsip syariah yang digunakan oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sambas sudah sesuai dengan Fatwa MUI yang menyatakan bahwa Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn. Dibuktikan dengan akad qard untuk mengikat jaminan ketika terjadi pembiayaan dan Akad Ijarah (simpanan) dalam penitipan Emas kepada bank serta nasabah wajib membayar biaya penitipan sesuai dengan kesepakatan dan ketetentuan bank, biaya penyimpanan dan pemeliharaan barang didasarkan pengeluaran yang nyata diperlukan. Dalam transaksi gadai emas menggunakan prinsip syariah sesuai dengan hukum dasar muamalah, bahwa segala sesuatu dibolehkan kecuali ada larangan dalam Al-Quran atau As-Sunnah yang dapat menjadikan transaksi itu hukumnya haram.  Implementasi Prinsip syariah yang diterapkan dalam transaksi gadai emas juga sesuai dengan Fatwa MUI, akad yang digunakan dalam transaksi gadai emas adalah akad Qardhul Hasan (biaya administrasi), biaya surat hilang, biaya penjualan, dan akad Ijarah yang dijelaskan kepada pihak nasabah agar tidak ada unsur kecurigaan apabila pihak pelaksana gadai meminta uang selama proses gadai berlangsung hingga selesai.

Published
2021-07-02