UPAYA PEMERINTAH MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN ISLAM SETELAH KEMERDEKAAN

  • Sera Yuliantini Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Sriliza Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Hasyim Hadade Universitas Islam Negeri Alaudin Makasar
  • Arnadi Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Upaya Pemerintah, Kualitas Pendidikan Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan islam setelah kemerdekaan dengan metode penelitian literatur (literature review) yang mana hasilnya dapat ditemukan bahwa Upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendidikan Islam setelah kemerdekaan diantaranya dengan mengeluarkan beberapa kebijakan sesuai dengan periode yakni masa orde lama dimulai dari tahun 1945-1965 yang ditandainya dengan ditetapkannya peraturan bersama yang dikeluarkan tahun 1946, dikeluarkan lagi Peraturan Bersama Menteri PP dan K dan Menteri Agama: Nomor 1432/Kab tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor KI/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama) tentang Peraturan Pendidikan Agama di Sekolah Sekolah yang salah satu Isinya adalah di tiap-tiap sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada kelas IV, banyaknya dua jam dalam satu minggu. Dilanjutkan pada masa orde baru dimulai dari tahun 1965-1998 pada masa orde baru Pendidikan agama Islam mendapat peningkatan perhatian dengan di tetapkannya Tap MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 (Bagian I Pasal 1) tentang pendidikan agama di sekolah berbunyi: "Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar (kelas I) sampai dengan Universitas. Selanjutnya perkembangan Pendidikan agama Islam mengalami perhatian dan peningkatan yang signifikan pada masa reformasi yang ditandai dengan ditetapkannya Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN yang mengamanatkan peningkatan kualitas pendidikan agama Islam melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama. Tujuannya adalah agar pendidikan agama dapat lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional, serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.

References

Aman, S. (1980). Perkembangan Organisasi Perguruan Sekolah-Sekolah di Indonesia. Kurnia Esa.
Assegaf, A. R. (2005). Politik Pendidikan Nasional ; Pergeseran Kebijakan Pendidikan Agama Islam dari Praproklamasi ke Reformasi. Kurnia Kalam.
Djumhur, I., & Danasuparta. (1974). Sejarah Pendidikan. CV. Ilmu.
Gunawan, A. H. (1986). Kebijakan-Kebijakan Pendidikan di Indonesia. Bina Aksara.
Indonesia, P. R. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (pp. 1–33). Sinar Grafika.
Iryani, J., Rama, B., & Yahdi, M. (2023). PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH UMUM (PERSFEKTIF HISTORI). Ilmu Pendidikan Dan Sosial (JIPSI), 2.
Presiden Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004. Redaksi Sinar Grafika.
Saridjo, M. (1996). Bunga Rampai Pendidikan Agama Islam. Amissco.
Soemanto, W., & F.X. (1983). Landasan Historis Pendidikan Indonesia. Usaha Nasional.
Steenbrink, K. A. (1994). Pesantren Sekolah dan Madrasah; Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen. LP3ES.
Suyitno. (2021). METODE PENELITIAN KUALITATIF KONSEP, PRINSIP DAN OPERASIONALNYA. https://doi.org/10.31219/osf.io/auqfr
Widodo, P. R. I. J. (2022). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. Sinar Grafika.
YUDHOYONO, P. R. I. S. B. (2005). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. Sinar Grafika.
Published
2025-03-04