Peningkatan Kompetensi Kode Etik dan Etika Profesi bagi Calon Lulusan Mahasiswa ISB Atma Luhur
Abstract
Calon lulusan saat ini tidak banyak memiliki kompetensi tentang kode etik dan etika profesi, sehingga sangat sulit sebagai calon lulusan untuk mendapatkan pekerjaan. Selain itu kompetensi dasar seperti kode etik dan etika profesi sangat dibutuhkan bagi calon lulusan agar mereka bisa menerapkan ilmu tersebut ditempat kerja. Tujuan kegiatan ini memberikan bekal ilmu bagi calon lulusan mahasiswa ISB Atma luhur guna meningkatkan mutu, profesionalisme, dan soft skills agar dapat diterapkan ditempat mereka bekerja. Metode pelaksanaan peltihan ini menggunakan metode pelatihan ceramah, metode pelatihan daring dan metode tanya jawab. Kegiatan tersebut dapat membuka fikiran calon lulusan betapa pentingnya penerapan kode etik dan etika profesi yang dibutuhkan untuk mendapatkan nilai tambah ditempat kerja.
References
Anita Sinaga, N. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 1–34. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460
Aprita, S. (2019). Etika Profesi Hukum. Refika.
Budhiartie, A., Emirzon, J., & Syaifuddin, M. (2017). INTERNALISASI PRINSIP ETIKA PROFESI KE DALAM NORMA HUKUM POSITIF SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN FIGUR HUKUM KEPERAWATAN. JURNAL LITIGASI (e-Journal), 18(2), Article 2. https://doi.org/10.23969/litigasi.v18i2.1023
Burhanudin, A. A. (2023). Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 462–470. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2697
Gultom, R. D., Hasyim, & Manik, E. (2023). The Influence of Applying a Teacher’s Code of Ethics to Discipline in Teaching at SMK Parulian 1 Medan. Indonesian Journal of Advanced Research, 2(5), Article 5. https://doi.org/10.55927/ijar.v2i5.4176
Surajiyo, S. (2022). Prinsip-Prinsip Etis Profesi Akuntan. Prosiding Serina, 781–788.
Tardjono, H. (2021). URGENSI ETIKA PROFESI HUKUM SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.32502/khdk.v2i2.3462
Copyright (c) 2023 Ade Septryanti, Hilyah Magdalena, Syafrul Irawadi, Eza Budi Perkasa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.