Mekanisme Pengusulan dan Penetapan Propemperda di Tingkat Legislatif dan Eksekutif dalam Pelaksanaan Keputusan DPRD Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2021

  • Nadia Nadia Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: mekanisme, Pelaksanaan, Keputusan DPRD

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengusulan dan penetapan propemperda di tingkat legislatif maupun eksekutif dalam pelaksanaan Keputusan DPRD Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2021.Fokus masalah dalam penelitian ini bagaimana mekanisme pengusulan dan penetapan Propemperda di tingkat Legislatif maupun Eksekutif dalam pelaksanaan Keputusan DPRD Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2021.Jenis penelitian ini termasuk kedalam penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang melakukan pengamatan tentang fenomena dalam suatu keadaan ilmiah untuk menelaah penelitian. Penggunaan penelitian kualitatif bertujuan untuk menjalankan fenomena melalui pengumpulan data sedalam-dalamnya. Pendekatan empiris merupakan pendekatan dalam meneliti hukum sebagai obyek penelitiannya tidak hanya dipandang sebagai disiplin yang preskriptif dan terapan belaka, tetapi juga empirical atau kenyataan hukum. Untuk memperoleh data, menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian Mekanisme pengajuan Propemperda oleh Bupati yaitu dimana Bupati menugaskan pimpinan perangkat daerah dalam penyusunan propemperda si lingkungan Pemerintah. Penyusunan propemperda dikoordinasikan oleh Bagian Hukum, dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait. Hasil penyusunan Propemperda diajukan oleh Bagian Hukum kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Selanjutnya Bupati menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Kabupaten kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD Kabupaten.

References

Ahmad, M. F. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Asshiddiqie, J. (2011). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.

Hapsari, A. D. (2019). Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah” (Studi Tentang Pembentukan Perda Kota Tegal Periode 2014-2019). Makassar: Tesis, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Huda, N. (2011). Hukum Tata Negara (edisi revisi. Jakarta: Raja Grafndo Persada.

Kriyantono, R. (2006). Teknik Praktis Riset Komunikasi : Disertai Contoh Praktis Riset Media, Public Relations, Advertising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran. Jakarta:: Kencana.

Muhammad, A. K. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Adtya Bakti.

Siahaan, P. ( 2012). Pol ink Hukum Pembentukan Undang-undang (Pasca Amandemen 1945). Jakarta: Konpress,.

Sunarno, S. (2008). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2024-08-31