Kebijakan Pemerintahan Desa Lela dalam Percepatan Penurunan Stunting Berbasis Otonomi Desa
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka stunting di Desa Lela yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Data menunjukkan jumlah balita stunting sebanyak 74 orang pada tahun 2020, meningkat menjadi 78 pada 2021, dan mencapai 83 pada 2023. Meskipun telah dilaksanakan program percepatan penurunan stunting oleh pemerintah desa, angka tersebut menunjukkan tren peningkatan. Hal ini menandakan perlunya evaluasi terhadap efektivitas kebijakan yang diterapkan serta pentingnya pendekatan berbasis otonomi desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah desa dalam percepatan penurunan stunting dan sejauh mana efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dengan pihak terkait seperti Kepala Desa, Ketua BPD, petugas Posyandu, TPPS, serta masyarakat, dan dokumentasi dari Puskesmas Sekura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan percepatan penurunan stunting di Desa Lela belum efektif. Penyebab utamanya adalah belum optimalnya program yang dilaksanakan serta tantangan dalam mengubah pola pikir dan pola asuh masyarakat terkait kesehatan anak. Diperlukan kebijakan yang lebih kuat, seperti penerbitan peraturan desa (perdes) tentang stunting, agar upaya penanganan dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup anak-anak di Desa Lela.
References
Akadol, J. (2020). Budaya hukum birokrasi pelayanan publik di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish Publisher.
AS, S. (2015). Metode penelitian. Bandar Lampung: LP2M Institut Agama Islam Negeri Raden Intan.
Bappenas RI. (2013). Pedoman perencanaan program Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dalam rangka Seribu Hari Pertama Kehidupan. Jakarta: Bappenas.
Budi, W. (2018). Kebijakan publik. Jakarta: PT Buku Kita.
Indriyani, I., Sutarto, S., Mayasari, D., & Reni, R. (2018). Stunting, faktor risiko dan pencegahannya. Jurnal Agromedicine, 5(1), 543.
Islamy, I. (2000). Prinsip-prinsip perumusan kebijakan negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Kencana, I. (2007). Ilmu pemerintah (hlm. 48). Bandung: Mandar Maju.
Pemerintah Kabupaten Sambas. (2022). Peraturan Bupati Sambas No. 24 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting.
Rauf, R., & Maulidiah, S. (2018). Pemerintah desa. Pekanbaru: Zanafa Publishing.
Santoso, L. A. (2020). Hukum otonomi desa. Yogyakarta: (nama penerbit tidak dicantumkan – mohon dilengkapi jika tersedia).
Saputra, G. (2022). Kebijakan pemerintah desa dalam penanganan stunting di Desa Tumbang Langgah Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Skripsi, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”, Yogyakarta).
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 146.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2014). Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 7.
Simbolon, D. B. B. (2019). Pencegahan stunting periode 1000 hari pertama kehidupan melalui intervensi gizi spesifik pada ibu hamil kurang energi kronis. Yogyakarta: Deepublish.
Soekanto, S. (2005). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soewadji, J. (2012). Pengantar metodologi penelitian. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Sudarsono, H. (2007). Konsep ekonomi Islam: Suatu pengantar. Yogyakarta: Ekonisia.
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sutopo. (2002). Metodologi penelitian kualitatif. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press.
Tim Penyusun. (2021). Pedoman karya tulis ilmiah. Sambas: El-Markazi.
Usman, H., dkk. (2005). Metodologi penelitian sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Copyright (c) 2025 Cici Fitriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








