Analisis Yuridis Perkawinan di Bawah Umur di Desa Sumber Harapan

  • Hermansyah Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Undang-Undang Perkawinan, perkawinan anak, efektivitas hukum, dispensasi kawin, budaya hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Sambas, di mana masih ditemukan praktik perkawinan di bawah umur yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi, melibatkan informan seperti Kepala KUA, Kepala Desa, tokoh masyarakat, orang tua, dan pasangan yang menikah di bawah umur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan undang-undang tersebut belum efektif karena beberapa faktor: (1) secara hukum, masyarakat lebih mengutamakan hukum Islam dan terpaksa melanggar batas usia; (2) dari sisi penegakan hukum, dispensasi dari Pengadilan Agama memungkinkan perkawinan di bawah umur tanpa sanksi tegas; (3) sarana dan prasarana tetap melayani perkawinan meski tidak sesuai usia; (4) rendahnya kepatuhan masyarakat akibat kurangnya sosialisasi; serta (5) budaya hukum yang mendahulukan nilai-nilai agama. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa implementasi Undang-Undang Perkawinan ini di wilayah tersebut masih belum berjalan secara efektif.

References

Afrizal, A. (2016). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu (3rd ed.). PT Raja Grafindo Persada.

Amri, A., dan Khalidi, M., (2021). “Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur,” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial Vol. 6 No. 1: 85.

Indonesia, P. P. (2019). Undang-Undang NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. https://jdih.tanjungpinangkota.go.id/cariprodukhukum/1265

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis (R. Holland, Ed.; 2nd ed.). SAGE Publications, Inc.

Mubasyaroh, M., (2016). “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya,” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, Vol. 7 No. 2 : 385-411.

Muntamah, A. L., Latifiani, D., dan Arifin, R., (2019). “Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah,” Jurrnal Widya Yuridika : Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak Vol. 2, No. 11.

Oktarina, L. P., Wijaya, M., dan Demartoto, A., (2015). “Pemaknaan Perkawinan (Studi Kasus pada Perempuan Lajang yang Bekerjadi Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri),” Jurnal Analisa Sosiologi, Vol. 4, No. 1: 77.

Saskara, I. A. N., (2018). “Perkawinan Dini dan Budaya,” Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, Vol. 1 No. 1 : 117.

Sehoni, (2023). “Tinjauan Faktor Perkawinan Dibawah Umur, Dan Dampaknya Bagi Anak,” AHKAM : Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 3, No. 2 : 4.

Soekanto, S. (1985). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Remadja Karya.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press.

Soekanto, Soerjono., (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok: Rajawali Pers: 19.

Sugiarto, D. O., & sulistiyono. (2024). Efektivitas Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap dengan Dispensasi Kawin. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 8–8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2122

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, Pub. L. No. 1, 39 (1974). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

Zulfiani, Z., (2017). “Kajian Hukum terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 12, No. 2 211-222.

Published
2025-05-09