Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual di SMA Pasundan Rancaekek
Abstract
Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan menjadi kasus yang sangat serius dan harus segera mendapatkan penanganan. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan penyuluhan hukum tentang kekerasan seksual terlebih untuk Siswa/Siswi SMA Pasundan Rancaekek sendiri. .Mengingat kesadaran hukum dan pengetahuan hukum Siswa/Siswi SMA Pasundan Rancaekek masih cukup rendah mengenai apa itu Kekerasan Seksual, maka perlu dilakukan Upaya sosialisasi dan edukasi dalam Upaya meningkatkan pengetahuan yang selanjutnya dapat menumbuhkan kesadaran hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Permasalahan mitra yang disikapi adalah bagaimana upaya sosialisasi dan edukasi dilakukan terhadap siswa siswi SMA Pasundan Rancaekek guna meningkatkan pengetahuan hukum mengenai apa itu Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dengan metode ceramah dan tanya jawab dengan menyampaikan materi penyuluhan yang bersifat kognitif namun dikemas dengan informasi yang menyenangkan mengingat siswa masih dibawah umur dan labil serta kegiatan utama yang dilaksanakan adalah pembimbingan agar siswa berpola positive thinking dan memancing peserta untuk berani bertanya dan menyalurkan aspirasi. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh siswa dan siswi SMA Pasundan Rancaekek terutama kelas X IPS-1 dan X IPS-2 sehingga hasil penyuluhan yang didapatkan yaitu menunjukkan peningkatan pengetahuan hukum mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bagaimana langkah yang harus ditempuh jika mendapati atau menjadi korban Kekerasan Seksual itu sendiri.
References
Almahera, R. (2023). Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Sekolah di MAN 1 Pekanbaru. 3(1), 368–376.
Andrikasmi, S., & Wahyuni, R. S. (2022). Penyuluhan Hukum Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Desa Pasar Inuman. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 518–522. https://doi.org/10.56799/JOONGKI.V1I3.930
Email, C. A. (2023). Informasi Artikel. II, 1–4.
Isnawati, M., & Khosianah, F. (2022). Penyuluhan Hukum: Bagi siswa SMA Muhammadiyah 7 Surabaya dalam Pencegahan Perlindungan terhadap Pelecehan dan Kekerasan Seksual pada Remaja. 3(1), 8–15.
Ma, M., Ramadhana, M., Faris, A., & Rochmah, Z. (2021). TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA SISWA / I SMA DAN SMK WIDYA GAMA MALANG. Ciastech, 745–752.
Pemerintah Pusat. (2022). UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
Pengabdian Kepada Masyarakat, J., Dewi Sartika Saimima, I., Kadek Dian Candra Purnama, N., & Wayan Arif Yudistira, I. (2022). KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PENDIDIKAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 30 TAHUN 2021 DAN UU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TAHUN 2022. Abdi Bhara, 1(1), 58–65. https://doi.org/10.31599/ABHARA.V1I1.1489
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, 1 (1945).
Rahmat, D. (2020). PENYULUHAN HUKUM DI DESA SAMPORA TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DI INDONESIA. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(01), 36–44.
Copyright (c) 2023 Kevin Aura Farizky, Randi Hilman Nurjaman, Andi Kavenya Noorhaliza, Rizky Dwie Afrizal, Tsaniya Salma Azzahra, Mochamad Nabil Maezirwan, Hadi Lesmana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.