EFEKTIVITAS PERANGKAT DESA DALAM PELAYANAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA (Studi di Desa Tengguli Kecamatan Sajad Kabupaten Sambas)

  • alpiandi Hukum Tata Negara
Keywords: Efektivitas Pelayanan, Perangkat Desa, Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Minimal, Desa Tengguli, Pemerintahan Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis efektivitas perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, dengan mengambil studi kasus di Desa Tengguli, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi secara komprehensif sejauh mana perangkat desa telah berhasil menerapkan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta mengidentifikasi dan menganalisis berbagai faktor yang mempengaruhi efektivitas pelayanan tersebut dalam konteks pemerintahan desa.

Adapun fokus masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas perangkat desa tengguli dalam pelayanan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal desa. apa  saja faktor yang mempengaruhi kinerja perangkat desa dalam pelayanan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal desa.

Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan kualitatif dilihat dari jenisnya penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research). Pendekatan Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data yang melibatkan wawancara mendalam dengan perangkat desa dan masyarakat, observasi langsung terhadap proses pelayanan, serta studi dokumentasi terhadap berbagai dokumen dan arsip yang relevan dengan pelaksanaan pelayanan di Desa Tengguli.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, Kantor Desa Tengguli Kecamatan Sajad sudah mengupayakan memberikan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Namun, Kantor Desa Tengguli Kecamatan Sajad masih memiliki beberapa hal yang belum dilakukan sepenuhnya untuk memaksimalkan manfaat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Ini terlihat pada pasal 5 huruf a, mengenai penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan. Hal tersebut belum maksimalnya mengenai sebuah pemberitahuan di papan informasi di lingkungan masyarakat. Sarana dan Prasarana yang kurang memadai, Teknologi Informasi, dan juga masih  belum tersedianya loket pendaftaran administrasi bagi masyarakat yang akan melakukan pengajuan administrasi

Published
2025-02-04