Tinjauan Hukum Islam Terhadap Status Kepemilikan Emas Virtual Di Aplikasi Shopee
Abstract
The aim of this research is to find out the mechanism for ownership of virtual gold through buying and selling on the Shopee application, and what the status of ownership of virtual gold on the Shopee application is from an Islamic legal perspective. The type of research seen from its type is included in qualitative field research, with a descriptive analysis approach. The results of the research conducted by researchers are first, regarding the mechanism of virtual gold ownership through buying and selling on the Shopee application in Islam, including imperfect ownership because it only consists of gold balance. Second, the status of virtual gold ownership in the Shopee application is considered invalid because it does not fulfill the muamalah agreement, namely the absence of handover of goods.
References
Akbar, Muh dan Aqila Maghfira. (2023). “Pengaruh Sampah Plastik dalam Pencemaran Air Laut di Kota Makasar.” Jurnal Riset Sains dan Teknologi Kelautan Vol. 6, No. 1: 25-29.
Arikunto, Suharsimi. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Asshiddiqie, Jimmy. (2015). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bebhe, Lusina Helda Lili. (2022). “Dinamika Hubungan Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa dalam Perumusan Peraturan Desa.” Skripsi, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa Yogyakarta.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbaini. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kepala Desa Merabuan. (2020). Peraturan Desa Merabuan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Larangan Menyetrum, Meracun dan Mengebom Ikan dan Udang di Sungai di Wilayah Desa Merabuan, No. Lembaran Desa Merabuan Tahun 2020 Nomor 4.
Mariane, Irene. (2020). “Illegal Fishing di Kawasan Perbatasan Laut Teritorial Indonesia.” Jurnal Supremasi Hukum Vol. 16, No. 1: 7-15.
Mekarisce, Arnild Augina. (2020). “Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatifdi Bidang Kesehatan Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat Vol. 12, Edisi 3: 145-151.
Naila, Anindita Radya. dkk. (2022). “Tindakan Illegal Fishing di Indonesia dalam Kriminologi.” Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora Vol. 3, No. 5: 54-60.
Nandy. “Ekosistem: Pengertian, Komponen dan Macam.” gramedia.com, https://www.gramedia.com/literasi/ekosistem
Penyusun, Tim. (2021). Pedoman Karya Tulis Ilmiah Fakultas Syariah. Bengkulu: El-Markazi.
Rasiddin, Leo. dkk. (2021). “Strategi Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dalam Pengamanan dan Keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia.” Jurnal Strategi Pertahanan Laut Vol. 7, No. 3: 220-231.
Rizal. (2021). “Efektivitas Peraturan Desa Merabuan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Larangan Menangkap, Menampung, Menjual, Membeli Kodok di Wilayah Desa Merabuan.” Skripsi, Fakultas Syariah, IAIS Sambas.
Rumokoy, Donald Albert dan Frans Maramis. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1959). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143.
Soekanto, Soerjono. (1985). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: Remadja Karya.
Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soemitro, Ronny Hanitiyo. (1989). Studi Hukum dan Kemiskinan. Semarang: Tugu Muda.
Steers, Richard M. (1985). Efektivitas Organisasi Perusahaan. Jakarta: Erlangga.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitan Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.





